Khutbah Pertama
إِنّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنّ اللهَ
كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ
آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ
أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ
صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي
النّارِ.
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun rahimakumullah!
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Tuhan Anda. Bertakwalah kpada-Nya dalam menghadapi diri sendiri dan
keluarga Anda. Bertakwalah kepada-Nya di kala ramai maupun sepi, di saat
kaya maupun miskin, di waktu suka maupun duka.
Ibadallah!
Masalah kemasyarakatan yang sangat gawat dan persoalan rumah tangga
yang sangat besar muncul dalam bentuk kejadian-kejadian yang memilukan
dalam banyak perkara yang terjadi di mana-mana. Masalah ini menjadi
ancaman yang berbahaya bagi keutuhan keluarga dan rumah tangga.
Persoalan ini telah banyak memecah belah keluarga dan mengalirkan air
mata. Ia telah banyak mencerai beraikan keluarga, menghancurkan rumah
tangga, dan memadamkan lilin yang menyala. Ia telah banyak merobohkan
bangunan, menciptakan penderitaan, melahirkan kesengsaraan, menjAndakan
perempuan, dan menelantarkan anak-anak yang masih ingusan. Ia telah
banyak menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan, dan menjadi tangga
bagi perpisahan dan pertengkaran. Tahukah Anda, apa masalah keluarga
yang sangat berbahaya ini? Dan tahukah Anda apa masalah masyarakat yang
besar dan mengancam kehidupan banyak pribadi dan keluarga, dan
mengubahnya menjadi Neraka yang tidak tertahankan? Masalah itu ialah
“Perceraian”. Dan ini adalah persoalan besar yang sangat pelik. Bahkan
nyaris selalu menjadi masalah utama di antara masalah-masalah
kemasyarakatan yang gawat dewasa ini.
Ma’asyiral muslimin rahimani warahimakumullah!
Perceraian
banyak sekali yang terjadi di zaman ini. Bahkan jumlah yang sangat
mengerikan. Tentu saja ini menjadi peringatan akan adanya ancaman yang
berat terhadap keutuhan keluarga dan rumah tangga. Cara ini digunakan
secara luas. Dan banyak sekali orang yang dengan mudah mengucapkan
kata-kata cerai karena alasan yang sangat sepele. Banyak orang yang
latah mengucapkannya dengan atau tanpa sebab. Sungguh aneh prilaku orang
dalam masalah ini. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai guraun,
permainan, tantangan, dan kebanggaan.
Masalah ini semakin meluas,
tanda bahaya yang semakin kuat, suara peringatan semakin keras, jumlah
perceraian di masyarakat makin meningkat, prosentase dan angkanya
semakin tinggi dan memberikan tanda peringatan akan masa depan yang
mengerikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Masalah ini tidak
henti-hentinya menjadi sumber keresahan hati banyak orang.
Jika
salah satu dari mereka merasakan panas apinya, ia tergepoh-gepoh menemui
para ustadz dan para kiayi untuk berkonsultasi dan mencari-cari jalan
keluar. Bahkan ada yang sengaja membuat rekayasa dan merajut kebohongan
untuk menggapai apa yang diinginkan. Sampai-sampai banyak ulama yang
tidak sempat memikirkan masalah yang lebih penting. Para hakim di
pengadilan pun kewalahan menghadapi banyaknya masyarakat yang datang dan
banyaknya perkara yang harus ditangani dalam masalah ini.
Dan
jangan tanya berapa banyak dering telpon yang berbunyi, perkara yang
ditangani, sidang yang dijalani, dan orang yang datang untuk mengurus
masalah ini. Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa perceraian adalah
masalah syariat yang telah detetapkan. Bukan hawa nafsu yang dijadikan
sebagai sumber hukum. Masalah perceraian merupakan salah satu ketentuan
hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh dilanggar. Dalam
bab perceraian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَتِلْكَ
حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
لاَتَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Itulah
hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal
yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah :229)
Di samping perceraian juga merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus diketahui dan tidak boleh dipermainkan.
وَلاَ
تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ
عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah
memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah :231)
Merasakan betapa
bahayanya masalah ini, harus ada upaya untuk mengkajinya, mencari
penyebabnya, meneliti dampaknya, mencari jalan keluar, dan mempelajari
hikmah dan ketentuan hukumnya, agar kita benar-benar memahami urusan
agama kita. Dan kita juga harus meminta pertolongan dan petunjuk dari
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wahai kaum muslimin! Islam
mensyariatkan ikatan pernikahan agar bisa kekal bukan bubar, agar bisa
lenggeng bukan putus, agar tercipta keserasian bukan perpecahan. Islam
telah memberikan banyak jaminan kepada keluarga dan menancapkan banyak
pilar untuk menjamin ketenangan dan sentosanya. Islam sangat menghargai
ikatan pernikahan dan menyebutnya sebagai “Mitsaqan Ghalizha” (perjanjian yang kuat). Islam menganggap ikatan istri sebagai ikatan dan perjanjian yang paling kuat.
Syariat
Islam tidak menyerahkan masalah ini kepada pasangan suami istri begitu
saja. Di mana hawa nafsu bisa berkuasa dan mereka bisa menjalani
kehidupan rumah tangga mereka tanpa petunjuk Tuhan. Syariat Islam telah
menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, dan membagi tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kecukupan masing-masing,
serta memperhatikan aspek watak dan kewajiban mereka. Semua itu
dituangkan dalam aturan yang adil dan bijaksana, mengacu kepada firman
Allah :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
Mereka (Para Istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah :228)
Islam juga berpesan agar
rumah tangga dikuasai oleh hubungan kasih dan sayang, mengibarkan
bendera belas kasih dan panji-panji keserasian. Islam juga memerintahkan
untuk mempergauli pasangan secara wajar dan memperlakukannya secara
baik.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan
pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian jika kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’ :19)
Ya,
benar! Boleh jadi Anda tidak menyukai sesuatu pada pasangan Anda,
padahal Allah memberikan banyak kebaikan pada dirinya. Imam muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah
seorang laki-laki beriman membenci wanita beriman. Jika ia tidak
menyukai salah satu perangainya, ia pasti menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim, 1469 )
Sesungguhnya
kaum pria harus mengetahui watak wanita, untuk apa mereka diciptakan
dan bagaimana watak dasarnya. Dan tatkala sebagian pria menuntut kondisi
yang ideal pada diri wanita dan jauh dari kenyataan, Islam menganjurkan
agar mereka memperhatikan aspek ini. Imam al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya masing-masing bahwa Rasulullah
bersabda:
“Perlakukanlah kaum wanita dengan baik, karena
wanita diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya sesuatu yang paling
bengkok pada tulang rusuk ialah bagian atasnya. Jika engkau
membiarkannya, ia akan senantiasa bengkok. Jadi perlakukanlah kaum
wanita dengan baik.” (Shahih al-Bukhari, 5186 dan Shahih Muslim, 1468 )
Di
samping itu Islam sangat peduli pada upaya melindungi keluarga dari
campur tangan para provokator yang berusaha merusak dan menghancurkan
wujud keluarga, baik dari jauh maupun dari dekat. Dan Islam menutup
pintu bagi siapa pun yang akan mencampuri urusan rumah tangga orang lain
kecuali dengan tujuan islah (perdamain).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.” (HR. Ahmad,2:397 dan Abu Daud, 2175 )
Kendati
Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk menopang dan
melindungi bangunan keluarga, namun secara alamiyah manusia bisa
melakukan kesalahan dan kelalaian. Terkadang rumah tangga diterpa badai
pertengkaran dan percekcokan. Karena jarang sekali pasangan suami istri
yang memiliki kecocokan dan keserasian dalam segala hal. Tetapi
perbedaan yang ada di antara sepasang suami istri tidak akan menjadi
masalah sepanjang mereka berdua bisa bergaul secara wajar, bermuamalah
secara santun, sabar dan tabah. Masing-masing menghormati pasangannya
dan mengesampingkan kepentingan pribadi masing-masing. Sesungguhnya yang
mengancam keutuhan rumah tangga ialah mengulang-ulang kesalahan,
mencari-cari kekurangan, dan membesar-besarkan masalah.
Namun, apa
yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri ketika terjadi
pertengkaran dan perselisihan? Apakah perceraian menjadi pilihan utama
untuk menyelesaikan masalah, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang
yang gegabah dan tidak mau berpikir panjang? Apakah perceraian begitu
mudah dilakukan, sehingga orang-orang yang kurang sabar menjadikannya
sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri pertengkaran?
Islam telah
membimbing kita untuk mengikuti cara dan aturan yang benar ketika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak. Dan Islam telah
menawarkan jalan keluar yang pasti tepat manakala dilAndasi dengan hati
yang bersih dan niat yang baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالاَّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً
إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta
mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’ :34)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Juga berfirman:
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
وَأُحْضِرَتِ اْلأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Dan jika seorang
wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,
dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu
menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara
baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’:128)
Jika
percekcokan semakin menjadi-jadi dan berkepanjangan, Islam
mensyariatkan adanya campur tangan dari pihak lain untuk melakukan islah
(damai). Yaitu dengan menunjuk dua orang perantara yang sebaiknya
diambil dari keluarga mereka. Allah berfirman:
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ
بَيْنَهُمَآإِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’ :35)
Tetapi
jika pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah suami istri itu sudah
melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing? Dan ketika terjadi
perselisihan apakah keduanya mengikuti jalan Islam untuk mengatasinya?
Apakah keduanya berusaha melakukan perbaikan? Di mana para pendamai dari
kerabat dan keluarga mereka? Di mana dua perantara yang berusaha
mendamaikan mereka? Ataukah hal itu menjadi sesuatu yang dihindari?
Sesungguhnya sepanjang masih bisa dipertemukan, seorang istri tidak
boleh mengajukan gugatan cerai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita manapun menggugat cerai suaminya tanpa ada masalah yang berat, maka haram baginya menghirup aroma surga.” (HR. Ahmad, 5:283, Abu Daud,2226, at-Tirmidzi, 1187, al-Hakim, 2:200, dan al-Baihaqi, 7:316 )
Tetapi
bila kesepakatan tidak tercapai, kehidupan rumah tangga telah berubah
menjadi neraka yang tidak tertahankan dan segala upaya perbaikan tidak
membuahkan hasil yang menggembirakan, maka Allah berfirman:
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ :130)
Ikhwatal Islam!
Sesungguhnya
apabila perceraian terjadi bukan karena alasan-alasan yang dibenarkan
oleh syara’, maka perceraian adalah permainan yang tidak bisa diterima
oleh agama dan perusakan terhadap sendi-sendi kehidupan. Di manakah
orang-orang yang mau berfikir tentang akibat dari perceraian? Apa dosa
anak-anak? Dan apa kesalahan orang-orang yang lemah dan tidak berdosa?
Padahal ada Hadits yang menyatakan:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak (Perceraian).” (HR. Abu Daud, 2178, Ibnu Majah, 2018 dan al-Hakim, 2:196 )
Wahai
orang yang ingin bercerai atau berfikir untuk bercerai! Ketahuilah
bahwa perceraian adalah masalah besar yang sangat disukai setan. Bahkan
setan mengerahkan pasukannya untuk mendapatkannya. Cukuplah hal ini
menjadi peredam bagi keinginan untuk bercerai. Imam Muslim meriwayatkan
dari Jabir radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air.
Kemudian ia mengirimkan pasukannya. Yang paling dekat dengannya adalah
yang paling besar fitnahnya. Salah satu dari mereka datang kepadanya
lalu berkata : Aku melakukan ini dan itu. Kamu tidak berbuat apa-apa!
kata Iblis. Kemudian salah satu dari mereka datang dan berkata : ‘Aku
tidak meninggalkan orang itu sampai aku berhasil memisahkannya dari
istrinya.’ Lalu Iblis memberinya tempat di dekatnya dan berkata : ‘Kamu
adalah setan terbaik.’ (HR. Muslim, 2813).
Wahai umat Islam!
Kalau
semuanya sudah memahami betapa bahayanya perceraian dan betapa buruk
dampaknya terhadap pribadi dan masyarakat, adalah tepat apabila kita
menelusuri sebab-sebab utamanya untuk memeriksa penyakit dan menetukan
obatnya.
Jika diteliti ternyata penyebab utama perceraian ialah
keengganan masing-masing dari suami untuk melaksanakan kewajibannya
kepada pasangannya dan memperlakukannya secara baik.
Percerain
juga bisa dipicu oleh buruknya perangai, lemahnya niat baik, kurangnya
kesabaran dan ketabahan, tuntunan cita-cita, adanya perbedaan cara
pAndang di antara suami istri, dorongan hawa nafsu dan amarah,
kehilangan kesadaan diri, lepas kendali atau adu domba dari pihak
ketiga.
Juga bisa dipicu oleh keengganan untuk mengikuti tata cara
hidup Islami ketika terjadi perselisihan. Atau disebabkan upaya islah
dan perantaraan yang kurang sungguh-sungguh, dan seterusnya.
Wahai para suami dan para istri ! Bertakwalah kepada Allah dalam menyikapi diri sendiri.
Wahai para istri! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam memperlakukan suami Anda. Jangan sampai Anda menjadi pemicu
kemarahan suami Anda. Berikanlah hak-hak suami, rumah dan anak-anak
Anda. Karena istri yang sukses ialah istri yang bisa mengambil hati
suami, merendam amarahnya, dan mengetahui hak-haknya. Bukan istri yang
suka menyulut api dan menyiram api dengan minyak.
Wahai para suami! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Jagalah hubungan Anda dari pertengkaran dan perselisihan, jika Anda menginginkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Wahai
orang yang sedang mengalami konflik rumah tangga! Kembalilah kepada
agama dan keislaman Anda. Karena di dalamnya terdapat obat yang mujarab
untuk mengatasi perselisihan, menghentikan pertengkaran dan mencabut
keburukan dari akar-akarnya.
Kita memohon kepada Allah agar
berkenan memberikan taufik-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat
melaksanakan apa yang dicintai dan diridhaiNya. Dan kita juga memohon
kepada Allah agar berkenan memperbaiki hati kita dan menghimpun kekuatan kita dengan anugerah dan karunia-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
بارَكَ
الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah Kedua
الْـحَمْدُ
لِلهِ الَّذِي وَعَدَ مَنْ حَفِظَ الْأمَانَةَ وَرَعَاهَا أَجْرًا
جَِزيْلاً، وَتَوَعَّدَ مَنْ أَضَاعَهَا وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا وَبِيْلا،
أَحْمَدُهُ عَلَى جَزِيْلِ نِعَمِهِ، أَشْكُرُهُ عَلَى تَتَابُعِ
إِحْسَانِهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، حَثَّ عَلَى
أَدَاءِ الْأَمَانةِ وَحَذَّرَ مِنْ الْـخِيَانَةِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وعَلَى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمّا بَعْدُ:
Wahai hamba-hamba Allah!
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan pahamilah urusan agama Anda dengan baik. Ketahuilah bahwa
perceraian memiliki ketentuan hukum yang harus diketahui dan dipatuhi
oleh setiap orang yang melakukannya. Maka orang beriman tidak boleh
menceraikan istri sesuka hatinya. Ia harus mengikuti tata cara syariat
yang mengatur hal itu.
Antara lain dia harus menceraikan istri secara baik. Allah berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-baqarah :229)
Dan yang harus dimengerti adalah bahwa talak (perceraian) itu ada dua macam: talak sunni dan talak bid’I atau yang diada-adakan.
Talak
sunni ialah talak yang harus diikuti ketika talak itu dijatuhkan. Yaitu
seorang suami menceraikan istrinya satu kali dalam masa suci dan belum
pernah digauli semasa suci itu.
Sedangkan talak bid’i ialah
seorang suami yang menceraikan istrinya lebih dari satu kali sekaligus,
atau pada masa haid, atau pada masa suci dimana ia telah menggaulinya.
Orang yang menceraikan istrinya dengan cara seperti ini berarti telah
berbuat dosa dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
Apakah orang-orang yang menceraikan istrinya itu mematuhi ketentauan hukum ini? Apakah mereka mengetahui ketentuan hukum ini?
Kemudian
perlu ada peringatan tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat,
yaitu masalah talak tiga. An-Nasa’i meriwayatkan dari Mahmud bin Labid radiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah pernah diberitahu tentang laki-laki yang menceraikan
istrinya tiga kali sekaligus. Lalu beliau berdiri dengan mimik marah dan
bersabda: “Apakah kitab Allah dipermainkan, sementara aku ada di tengah-tengah kalian?” Sampai-sampai ada orang yang berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku perlu membunuh orang itu?” (Sunan An-Nasa’i, 6:142 )
Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sekaligus kemudian datang kepada Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu
untuk bertanya. Ibnu Abbas bungkam sambil menahan amarah. Tindakan
konyol lalu berkata: “Salah seorang di antara kamu melakukan tindakan
konyol lalu berkata: Hai Ibnu Abbas! Hai Ibnu Abbas! Padahal Allah
berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
“Kamu
tidak bertakwa kepada Allah. Jadi aku tidak punya jalan keluar
untukmu,” kata Ibnu Abbas. “Kamu telah durhaka kepada Rabbmu. Dan
istrimu berstatus talak ba’in darimu,” imbuhnya.
Ia juga pernah
didatangi laki-laki yang menceraikan istrinya seribu kali sekaligus.
Lalu ia berkata: “Apakah ayat-ayat Allah boleh dipermainkan ?! Kamu
cukup menceraikannya tiga kali.”
Ibadallah! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jangan gegabah dalam urusan talak. Karena boleh jadi sesudah itu Allah akan mengadakan sesuatu yang baru.
Jika
ada saran untuk mengatasi hal itu maka saran itu terangkum dalam
menghindari segala sesuatu yang bisa menjadi pemicunya sebagaimana
disebutkan sebelumnya. Kemudian para ulama dan tokoh masyarakat di
setiap desa dan kota, kerabat dan keluarga besar harus bekerja keras
untuk mengatasi konflik rumah tangga
melalui lembaga-lembaga pendamai yang berwenang dan beranggotakan
orang-orang yang disegani dan dihormati di masyarakat. Sehingga setiap
orang yang menghadapi masalah seperti ini bisa memohon nasihat ke sana.
Dengan demikian diharapkan kasus-kasus semacam ini bisa berkurang,
dengan izin Allah.
Akhirnya, barangsiapa yang memperbaiki
hubungannya dengan Allah, pasti Allah akan memperbaiki keadaannya,
pasangan hidupnya, keluarganya dan anak-anaknya. Dan dalam bab
perceraian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq :4)
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللهم
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا
فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلى الله
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Download Naskah Materi Khutbah Jum’at
Khutbah Pertama
إِنّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنّ اللهَ
كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ
آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ
أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ
صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي
النّارِ.
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun rahimakumullah!
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Tuhan Anda. Bertakwalah kpada-Nya dalam menghadapi diri sendiri dan
keluarga Anda. Bertakwalah kepada-Nya di kala ramai maupun sepi, di saat
kaya maupun miskin, di waktu suka maupun duka.
Ibadallah!
Masalah kemasyarakatan yang sangat gawat dan persoalan rumah tangga
yang sangat besar muncul dalam bentuk kejadian-kejadian yang memilukan
dalam banyak perkara yang terjadi di mana-mana. Masalah ini menjadi
ancaman yang berbahaya bagi keutuhan keluarga dan rumah tangga.
Persoalan ini telah banyak memecah belah keluarga dan mengalirkan air
mata. Ia telah banyak mencerai beraikan keluarga, menghancurkan rumah
tangga, dan memadamkan lilin yang menyala. Ia telah banyak merobohkan
bangunan, menciptakan penderitaan, melahirkan kesengsaraan, menjAndakan
perempuan, dan menelantarkan anak-anak yang masih ingusan. Ia telah
banyak menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan, dan menjadi tangga
bagi perpisahan dan pertengkaran. Tahukah Anda, apa masalah keluarga
yang sangat berbahaya ini? Dan tahukah Anda apa masalah masyarakat yang
besar dan mengancam kehidupan banyak pribadi dan keluarga, dan
mengubahnya menjadi Neraka yang tidak tertahankan? Masalah itu ialah
“Perceraian”. Dan ini adalah persoalan besar yang sangat pelik. Bahkan
nyaris selalu menjadi masalah utama di antara masalah-masalah
kemasyarakatan yang gawat dewasa ini.
Ma’asyiral muslimin rahimani warahimakumullah!
Perceraian
banyak sekali yang terjadi di zaman ini. Bahkan jumlah yang sangat
mengerikan. Tentu saja ini menjadi peringatan akan adanya ancaman yang
berat terhadap keutuhan keluarga dan rumah tangga. Cara ini digunakan
secara luas. Dan banyak sekali orang yang dengan mudah mengucapkan
kata-kata cerai karena alasan yang sangat sepele. Banyak orang yang
latah mengucapkannya dengan atau tanpa sebab. Sungguh aneh prilaku orang
dalam masalah ini. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai guraun,
permainan, tantangan, dan kebanggaan.
Masalah ini semakin meluas,
tanda bahaya yang semakin kuat, suara peringatan semakin keras, jumlah
perceraian di masyarakat makin meningkat, prosentase dan angkanya
semakin tinggi dan memberikan tanda peringatan akan masa depan yang
mengerikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Masalah ini tidak
henti-hentinya menjadi sumber keresahan hati banyak orang.
Jika
salah satu dari mereka merasakan panas apinya, ia tergepoh-gepoh menemui
para ustadz dan para kiayi untuk berkonsultasi dan mencari-cari jalan
keluar. Bahkan ada yang sengaja membuat rekayasa dan merajut kebohongan
untuk menggapai apa yang diinginkan. Sampai-sampai banyak ulama yang
tidak sempat memikirkan masalah yang lebih penting. Para hakim di
pengadilan pun kewalahan menghadapi banyaknya masyarakat yang datang dan
banyaknya perkara yang harus ditangani dalam masalah ini.
Dan
jangan tanya berapa banyak dering telpon yang berbunyi, perkara yang
ditangani, sidang yang dijalani, dan orang yang datang untuk mengurus
masalah ini. Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa perceraian adalah
masalah syariat yang telah detetapkan. Bukan hawa nafsu yang dijadikan
sebagai sumber hukum. Masalah perceraian merupakan salah satu ketentuan
hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh dilanggar. Dalam
bab perceraian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَتِلْكَ
حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
لاَتَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Itulah
hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal
yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah :229)
Di samping perceraian juga merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus diketahui dan tidak boleh dipermainkan.
وَلاَ
تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ
عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah
memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah :231)
Merasakan betapa
bahayanya masalah ini, harus ada upaya untuk mengkajinya, mencari
penyebabnya, meneliti dampaknya, mencari jalan keluar, dan mempelajari
hikmah dan ketentuan hukumnya, agar kita benar-benar memahami urusan
agama kita. Dan kita juga harus meminta pertolongan dan petunjuk dari
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wahai kaum muslimin! Islam
mensyariatkan ikatan pernikahan agar bisa kekal bukan bubar, agar bisa
lenggeng bukan putus, agar tercipta keserasian bukan perpecahan. Islam
telah memberikan banyak jaminan kepada keluarga dan menancapkan banyak
pilar untuk menjamin ketenangan dan sentosanya. Islam sangat menghargai
ikatan pernikahan dan menyebutnya sebagai “Mitsaqan Ghalizha” (perjanjian yang kuat). Islam menganggap ikatan istri sebagai ikatan dan perjanjian yang paling kuat.
Syariat
Islam tidak menyerahkan masalah ini kepada pasangan suami istri begitu
saja. Di mana hawa nafsu bisa berkuasa dan mereka bisa menjalani
kehidupan rumah tangga mereka tanpa petunjuk Tuhan. Syariat Islam telah
menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, dan membagi tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kecukupan masing-masing,
serta memperhatikan aspek watak dan kewajiban mereka. Semua itu
dituangkan dalam aturan yang adil dan bijaksana, mengacu kepada firman
Allah :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
Mereka (Para Istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah :228)
Islam juga berpesan agar
rumah tangga dikuasai oleh hubungan kasih dan sayang, mengibarkan
bendera belas kasih dan panji-panji keserasian. Islam juga memerintahkan
untuk mempergauli pasangan secara wajar dan memperlakukannya secara
baik.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan
pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian jika kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’ :19)
Ya,
benar! Boleh jadi Anda tidak menyukai sesuatu pada pasangan Anda,
padahal Allah memberikan banyak kebaikan pada dirinya. Imam muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah
seorang laki-laki beriman membenci wanita beriman. Jika ia tidak
menyukai salah satu perangainya, ia pasti menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim, 1469 )
Sesungguhnya
kaum pria harus mengetahui watak wanita, untuk apa mereka diciptakan
dan bagaimana watak dasarnya. Dan tatkala sebagian pria menuntut kondisi
yang ideal pada diri wanita dan jauh dari kenyataan, Islam menganjurkan
agar mereka memperhatikan aspek ini. Imam al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya masing-masing bahwa Rasulullah
bersabda:
“Perlakukanlah kaum wanita dengan baik, karena
wanita diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya sesuatu yang paling
bengkok pada tulang rusuk ialah bagian atasnya. Jika engkau
membiarkannya, ia akan senantiasa bengkok. Jadi perlakukanlah kaum
wanita dengan baik.” (Shahih al-Bukhari, 5186 dan Shahih Muslim, 1468 )
Di
samping itu Islam sangat peduli pada upaya melindungi keluarga dari
campur tangan para provokator yang berusaha merusak dan menghancurkan
wujud keluarga, baik dari jauh maupun dari dekat. Dan Islam menutup
pintu bagi siapa pun yang akan mencampuri urusan rumah tangga orang lain
kecuali dengan tujuan islah (perdamain).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.” (HR. Ahmad,2:397 dan Abu Daud, 2175 )
Kendati
Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk menopang dan
melindungi bangunan keluarga, namun secara alamiyah manusia bisa
melakukan kesalahan dan kelalaian. Terkadang rumah tangga diterpa badai
pertengkaran dan percekcokan. Karena jarang sekali pasangan suami istri
yang memiliki kecocokan dan keserasian dalam segala hal. Tetapi
perbedaan yang ada di antara sepasang suami istri tidak akan menjadi
masalah sepanjang mereka berdua bisa bergaul secara wajar, bermuamalah
secara santun, sabar dan tabah. Masing-masing menghormati pasangannya
dan mengesampingkan kepentingan pribadi masing-masing. Sesungguhnya yang
mengancam keutuhan rumah tangga ialah mengulang-ulang kesalahan,
mencari-cari kekurangan, dan membesar-besarkan masalah.
Namun, apa
yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri ketika terjadi
pertengkaran dan perselisihan? Apakah perceraian menjadi pilihan utama
untuk menyelesaikan masalah, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang
yang gegabah dan tidak mau berpikir panjang? Apakah perceraian begitu
mudah dilakukan, sehingga orang-orang yang kurang sabar menjadikannya
sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri pertengkaran?
Islam telah
membimbing kita untuk mengikuti cara dan aturan yang benar ketika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak. Dan Islam telah
menawarkan jalan keluar yang pasti tepat manakala dilAndasi dengan hati
yang bersih dan niat yang baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالاَّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً
إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta
mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’ :34)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Juga berfirman:
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
وَأُحْضِرَتِ اْلأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Dan jika seorang
wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,
dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu
menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara
baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’:128)
Jika
percekcokan semakin menjadi-jadi dan berkepanjangan, Islam
mensyariatkan adanya campur tangan dari pihak lain untuk melakukan islah
(damai). Yaitu dengan menunjuk dua orang perantara yang sebaiknya
diambil dari keluarga mereka. Allah berfirman:
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ
بَيْنَهُمَآإِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’ :35)
Tetapi
jika pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah suami istri itu sudah
melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing? Dan ketika terjadi
perselisihan apakah keduanya mengikuti jalan Islam untuk mengatasinya?
Apakah keduanya berusaha melakukan perbaikan? Di mana para pendamai dari
kerabat dan keluarga mereka? Di mana dua perantara yang berusaha
mendamaikan mereka? Ataukah hal itu menjadi sesuatu yang dihindari?
Sesungguhnya sepanjang masih bisa dipertemukan, seorang istri tidak
boleh mengajukan gugatan cerai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita manapun menggugat cerai suaminya tanpa ada masalah yang berat, maka haram baginya menghirup aroma surga.” (HR. Ahmad, 5:283, Abu Daud,2226, at-Tirmidzi, 1187, al-Hakim, 2:200, dan al-Baihaqi, 7:316 )
Tetapi
bila kesepakatan tidak tercapai, kehidupan rumah tangga telah berubah
menjadi neraka yang tidak tertahankan dan segala upaya perbaikan tidak
membuahkan hasil yang menggembirakan, maka Allah berfirman:
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ :130)
Ikhwatal Islam!
Sesungguhnya
apabila perceraian terjadi bukan karena alasan-alasan yang dibenarkan
oleh syara’, maka perceraian adalah permainan yang tidak bisa diterima
oleh agama dan perusakan terhadap sendi-sendi kehidupan. Di manakah
orang-orang yang mau berfikir tentang akibat dari perceraian? Apa dosa
anak-anak? Dan apa kesalahan orang-orang yang lemah dan tidak berdosa?
Padahal ada Hadits yang menyatakan:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak (Perceraian).” (HR. Abu Daud, 2178, Ibnu Majah, 2018 dan al-Hakim, 2:196 )
Wahai
orang yang ingin bercerai atau berfikir untuk bercerai! Ketahuilah
bahwa perceraian adalah masalah besar yang sangat disukai setan. Bahkan
setan mengerahkan pasukannya untuk mendapatkannya. Cukuplah hal ini
menjadi peredam bagi keinginan untuk bercerai. Imam Muslim meriwayatkan
dari Jabir radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air.
Kemudian ia mengirimkan pasukannya. Yang paling dekat dengannya adalah
yang paling besar fitnahnya. Salah satu dari mereka datang kepadanya
lalu berkata : Aku melakukan ini dan itu. Kamu tidak berbuat apa-apa!
kata Iblis. Kemudian salah satu dari mereka datang dan berkata : ‘Aku
tidak meninggalkan orang itu sampai aku berhasil memisahkannya dari
istrinya.’ Lalu Iblis memberinya tempat di dekatnya dan berkata : ‘Kamu
adalah setan terbaik.’ (HR. Muslim, 2813).
Wahai umat Islam!
Kalau
semuanya sudah memahami betapa bahayanya perceraian dan betapa buruk
dampaknya terhadap pribadi dan masyarakat, adalah tepat apabila kita
menelusuri sebab-sebab utamanya untuk memeriksa penyakit dan menetukan
obatnya.
Jika diteliti ternyata penyebab utama perceraian ialah
keengganan masing-masing dari suami untuk melaksanakan kewajibannya
kepada pasangannya dan memperlakukannya secara baik.
Percerain
juga bisa dipicu oleh buruknya perangai, lemahnya niat baik, kurangnya
kesabaran dan ketabahan, tuntunan cita-cita, adanya perbedaan cara
pAndang di antara suami istri, dorongan hawa nafsu dan amarah,
kehilangan kesadaan diri, lepas kendali atau adu domba dari pihak
ketiga.
Juga bisa dipicu oleh keengganan untuk mengikuti tata cara
hidup Islami ketika terjadi perselisihan. Atau disebabkan upaya islah
dan perantaraan yang kurang sungguh-sungguh, dan seterusnya.
Wahai para suami dan para istri ! Bertakwalah kepada Allah dalam menyikapi diri sendiri.
Wahai para istri! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam memperlakukan suami Anda. Jangan sampai Anda menjadi pemicu
kemarahan suami Anda. Berikanlah hak-hak suami, rumah dan anak-anak
Anda. Karena istri yang sukses ialah istri yang bisa mengambil hati
suami, merendam amarahnya, dan mengetahui hak-haknya. Bukan istri yang
suka menyulut api dan menyiram api dengan minyak.
Wahai para suami! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Jagalah hubungan Anda dari pertengkaran dan perselisihan, jika Anda menginginkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Wahai
orang yang sedang mengalami konflik rumah tangga! Kembalilah kepada
agama dan keislaman Anda. Karena di dalamnya terdapat obat yang mujarab
untuk mengatasi perselisihan, menghentikan pertengkaran dan mencabut
keburukan dari akar-akarnya.
Kita memohon kepada Allah agar
berkenan memberikan taufik-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat
melaksanakan apa yang dicintai dan diridhaiNya. Dan kita juga memohon
kepada Allah agar berkenan memperbaiki hati kita dan menghimpun kekuatan kita dengan anugerah dan karunia-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
بارَكَ
الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah Kedua
الْـحَمْدُ
لِلهِ الَّذِي وَعَدَ مَنْ حَفِظَ الْأمَانَةَ وَرَعَاهَا أَجْرًا
جَِزيْلاً، وَتَوَعَّدَ مَنْ أَضَاعَهَا وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا وَبِيْلا،
أَحْمَدُهُ عَلَى جَزِيْلِ نِعَمِهِ، أَشْكُرُهُ عَلَى تَتَابُعِ
إِحْسَانِهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، حَثَّ عَلَى
أَدَاءِ الْأَمَانةِ وَحَذَّرَ مِنْ الْـخِيَانَةِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وعَلَى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمّا بَعْدُ:
Wahai hamba-hamba Allah!
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan pahamilah urusan agama Anda dengan baik. Ketahuilah bahwa
perceraian memiliki ketentuan hukum yang harus diketahui dan dipatuhi
oleh setiap orang yang melakukannya. Maka orang beriman tidak boleh
menceraikan istri sesuka hatinya. Ia harus mengikuti tata cara syariat
yang mengatur hal itu.
Antara lain dia harus menceraikan istri secara baik. Allah berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-baqarah :229)
Dan yang harus dimengerti adalah bahwa talak (perceraian) itu ada dua macam: talak sunni dan talak bid’I atau yang diada-adakan.
Talak
sunni ialah talak yang harus diikuti ketika talak itu dijatuhkan. Yaitu
seorang suami menceraikan istrinya satu kali dalam masa suci dan belum
pernah digauli semasa suci itu.
Sedangkan talak bid’i ialah
seorang suami yang menceraikan istrinya lebih dari satu kali sekaligus,
atau pada masa haid, atau pada masa suci dimana ia telah menggaulinya.
Orang yang menceraikan istrinya dengan cara seperti ini berarti telah
berbuat dosa dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
Apakah orang-orang yang menceraikan istrinya itu mematuhi ketentauan hukum ini? Apakah mereka mengetahui ketentuan hukum ini?
Kemudian
perlu ada peringatan tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat,
yaitu masalah talak tiga. An-Nasa’i meriwayatkan dari Mahmud bin Labid radiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah pernah diberitahu tentang laki-laki yang menceraikan
istrinya tiga kali sekaligus. Lalu beliau berdiri dengan mimik marah dan
bersabda: “Apakah kitab Allah dipermainkan, sementara aku ada di tengah-tengah kalian?” Sampai-sampai ada orang yang berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku perlu membunuh orang itu?” (Sunan An-Nasa’i, 6:142 )
Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sekaligus kemudian datang kepada Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu
untuk bertanya. Ibnu Abbas bungkam sambil menahan amarah. Tindakan
konyol lalu berkata: “Salah seorang di antara kamu melakukan tindakan
konyol lalu berkata: Hai Ibnu Abbas! Hai Ibnu Abbas! Padahal Allah
berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
“Kamu
tidak bertakwa kepada Allah. Jadi aku tidak punya jalan keluar
untukmu,” kata Ibnu Abbas. “Kamu telah durhaka kepada Rabbmu. Dan
istrimu berstatus talak ba’in darimu,” imbuhnya.
Ia juga pernah
didatangi laki-laki yang menceraikan istrinya seribu kali sekaligus.
Lalu ia berkata: “Apakah ayat-ayat Allah boleh dipermainkan ?! Kamu
cukup menceraikannya tiga kali.”
Ibadallah! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jangan gegabah dalam urusan talak. Karena boleh jadi sesudah itu Allah akan mengadakan sesuatu yang baru.
Jika
ada saran untuk mengatasi hal itu maka saran itu terangkum dalam
menghindari segala sesuatu yang bisa menjadi pemicunya sebagaimana
disebutkan sebelumnya. Kemudian para ulama dan tokoh masyarakat di
setiap desa dan kota, kerabat dan keluarga besar harus bekerja keras
untuk mengatasi konflik rumah tangga
melalui lembaga-lembaga pendamai yang berwenang dan beranggotakan
orang-orang yang disegani dan dihormati di masyarakat. Sehingga setiap
orang yang menghadapi masalah seperti ini bisa memohon nasihat ke sana.
Dengan demikian diharapkan kasus-kasus semacam ini bisa berkurang,
dengan izin Allah.
Akhirnya, barangsiapa yang memperbaiki
hubungannya dengan Allah, pasti Allah akan memperbaiki keadaannya,
pasangan hidupnya, keluarganya dan anak-anaknya. Dan dalam bab
perceraian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq :4)
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللهم
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا
فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلى الله
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Download Naskah Materi Khutbah Jum’at
Khutbah Pertama
إِنّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنّ اللهَ
كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ
آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ
أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ
صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي
النّارِ.
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun rahimakumullah!
Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala,
Tuhan Anda. Bertakwalah kpada-Nya dalam menghadapi diri sendiri dan
keluarga Anda. Bertakwalah kepada-Nya di kala ramai maupun sepi, di saat
kaya maupun miskin, di waktu suka maupun duka.
Ibadallah!
Masalah kemasyarakatan yang sangat gawat dan persoalan rumah tangga
yang sangat besar muncul dalam bentuk kejadian-kejadian yang memilukan
dalam banyak perkara yang terjadi di mana-mana. Masalah ini menjadi
ancaman yang berbahaya bagi keutuhan keluarga dan rumah tangga.
Persoalan ini telah banyak memecah belah keluarga dan mengalirkan air
mata. Ia telah banyak mencerai beraikan keluarga, menghancurkan rumah
tangga, dan memadamkan lilin yang menyala. Ia telah banyak merobohkan
bangunan, menciptakan penderitaan, melahirkan kesengsaraan, menjAndakan
perempuan, dan menelantarkan anak-anak yang masih ingusan. Ia telah
banyak menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan, dan menjadi tangga
bagi perpisahan dan pertengkaran. Tahukah Anda, apa masalah keluarga
yang sangat berbahaya ini? Dan tahukah Anda apa masalah masyarakat yang
besar dan mengancam kehidupan banyak pribadi dan keluarga, dan
mengubahnya menjadi Neraka yang tidak tertahankan? Masalah itu ialah
“Perceraian”. Dan ini adalah persoalan besar yang sangat pelik. Bahkan
nyaris selalu menjadi masalah utama di antara masalah-masalah
kemasyarakatan yang gawat dewasa ini.
Ma’asyiral muslimin rahimani warahimakumullah!
Perceraian
banyak sekali yang terjadi di zaman ini. Bahkan jumlah yang sangat
mengerikan. Tentu saja ini menjadi peringatan akan adanya ancaman yang
berat terhadap keutuhan keluarga dan rumah tangga. Cara ini digunakan
secara luas. Dan banyak sekali orang yang dengan mudah mengucapkan
kata-kata cerai karena alasan yang sangat sepele. Banyak orang yang
latah mengucapkannya dengan atau tanpa sebab. Sungguh aneh prilaku orang
dalam masalah ini. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai guraun,
permainan, tantangan, dan kebanggaan.
Masalah ini semakin meluas,
tanda bahaya yang semakin kuat, suara peringatan semakin keras, jumlah
perceraian di masyarakat makin meningkat, prosentase dan angkanya
semakin tinggi dan memberikan tanda peringatan akan masa depan yang
mengerikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Masalah ini tidak
henti-hentinya menjadi sumber keresahan hati banyak orang.
Jika
salah satu dari mereka merasakan panas apinya, ia tergepoh-gepoh menemui
para ustadz dan para kiayi untuk berkonsultasi dan mencari-cari jalan
keluar. Bahkan ada yang sengaja membuat rekayasa dan merajut kebohongan
untuk menggapai apa yang diinginkan. Sampai-sampai banyak ulama yang
tidak sempat memikirkan masalah yang lebih penting. Para hakim di
pengadilan pun kewalahan menghadapi banyaknya masyarakat yang datang dan
banyaknya perkara yang harus ditangani dalam masalah ini.
Dan
jangan tanya berapa banyak dering telpon yang berbunyi, perkara yang
ditangani, sidang yang dijalani, dan orang yang datang untuk mengurus
masalah ini. Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa perceraian adalah
masalah syariat yang telah detetapkan. Bukan hawa nafsu yang dijadikan
sebagai sumber hukum. Masalah perceraian merupakan salah satu ketentuan
hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh dilanggar. Dalam
bab perceraian Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَتِلْكَ
حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
لاَتَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“
Itulah
hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal
yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“
Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah :229)
Di samping perceraian juga merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang harus diketahui dan tidak boleh dipermainkan.
وَلاَ
تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ
عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah
memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah :231)
Merasakan betapa
bahayanya masalah ini, harus ada upaya untuk mengkajinya, mencari
penyebabnya, meneliti dampaknya, mencari jalan keluar, dan mempelajari
hikmah dan ketentuan hukumnya, agar kita benar-benar memahami urusan
agama kita. Dan kita juga harus meminta pertolongan dan petunjuk dari
Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Wahai kaum muslimin! Islam
mensyariatkan ikatan pernikahan agar bisa kekal bukan bubar, agar bisa
lenggeng bukan putus, agar tercipta keserasian bukan perpecahan. Islam
telah memberikan banyak jaminan kepada keluarga dan menancapkan banyak
pilar untuk menjamin ketenangan dan sentosanya. Islam sangat menghargai
ikatan pernikahan dan menyebutnya sebagai “
Mitsaqan Ghalizha” (perjanjian yang kuat). Islam menganggap ikatan istri sebagai ikatan dan perjanjian yang paling kuat.
Syariat
Islam tidak menyerahkan masalah ini kepada pasangan suami istri begitu
saja. Di mana hawa nafsu bisa berkuasa dan mereka bisa menjalani
kehidupan rumah tangga mereka tanpa petunjuk Tuhan. Syariat Islam telah
menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, dan membagi tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kecukupan masing-masing,
serta memperhatikan aspek watak dan kewajiban mereka. Semua itu
dituangkan dalam aturan yang adil dan bijaksana, mengacu kepada firman
Allah :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“
Dan
Mereka (Para Istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah :228)
Islam juga berpesan agar
rumah tangga dikuasai oleh hubungan kasih dan sayang, mengibarkan
bendera belas kasih dan panji-panji keserasian. Islam juga memerintahkan
untuk mempergauli pasangan secara wajar dan memperlakukannya secara
baik.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“
Dan
pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian jika kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’ :19)
Ya,
benar! Boleh jadi Anda tidak menyukai sesuatu pada pasangan Anda,
padahal Allah memberikan banyak kebaikan pada dirinya. Imam muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah
radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“
Janganlah
seorang laki-laki beriman membenci wanita beriman. Jika ia tidak
menyukai salah satu perangainya, ia pasti menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim, 1469 )
Sesungguhnya
kaum pria harus mengetahui watak wanita, untuk apa mereka diciptakan
dan bagaimana watak dasarnya. Dan tatkala sebagian pria menuntut kondisi
yang ideal pada diri wanita dan jauh dari kenyataan, Islam menganjurkan
agar mereka memperhatikan aspek ini. Imam al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya masing-masing bahwa Rasulullah
bersabda:
“
Perlakukanlah kaum wanita dengan baik, karena
wanita diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya sesuatu yang paling
bengkok pada tulang rusuk ialah bagian atasnya. Jika engkau
membiarkannya, ia akan senantiasa bengkok. Jadi perlakukanlah kaum
wanita dengan baik.” (
Shahih al-Bukhari, 5186 dan
Shahih Muslim, 1468 )
Di
samping itu Islam sangat peduli pada upaya melindungi keluarga dari
campur tangan para provokator yang berusaha merusak dan menghancurkan
wujud keluarga, baik dari jauh maupun dari dekat. Dan Islam menutup
pintu bagi siapa pun yang akan mencampuri urusan rumah tangga orang lain
kecuali dengan tujuan islah (perdamain).Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“
Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.” (HR. Ahmad,2:397 dan Abu Daud, 2175 )
Kendati
Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk menopang dan
melindungi bangunan keluarga, namun secara alamiyah manusia bisa
melakukan kesalahan dan kelalaian. Terkadang rumah tangga diterpa badai
pertengkaran dan percekcokan. Karena jarang sekali pasangan suami istri
yang memiliki kecocokan dan keserasian dalam segala hal. Tetapi
perbedaan yang ada di antara sepasang suami istri tidak akan menjadi
masalah sepanjang mereka berdua bisa bergaul secara wajar, bermuamalah
secara santun, sabar dan tabah. Masing-masing menghormati pasangannya
dan mengesampingkan kepentingan pribadi masing-masing. Sesungguhnya yang
mengancam keutuhan rumah tangga ialah mengulang-ulang kesalahan,
mencari-cari kekurangan, dan membesar-besarkan masalah.
Namun, apa
yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri ketika terjadi
pertengkaran dan perselisihan? Apakah perceraian menjadi pilihan utama
untuk menyelesaikan masalah, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang
yang gegabah dan tidak mau berpikir panjang? Apakah perceraian begitu
mudah dilakukan, sehingga orang-orang yang kurang sabar menjadikannya
sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri pertengkaran?
Islam telah
membimbing kita untuk mengikuti cara dan aturan yang benar ketika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak. Dan Islam telah
menawarkan jalan keluar yang pasti tepat manakala dilAndasi dengan hati
yang bersih dan niat yang baik. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالاَّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً
إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“
Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta
mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’ :34)
Dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala Juga berfirman:
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
وَأُحْضِرَتِ اْلأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“
Dan jika seorang
wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,
dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu
menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara
baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’:128)
Jika
percekcokan semakin menjadi-jadi dan berkepanjangan, Islam
mensyariatkan adanya campur tangan dari pihak lain untuk melakukan islah
(damai). Yaitu dengan menunjuk dua orang perantara yang sebaiknya
diambil dari keluarga mereka. Allah berfirman:
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ
بَيْنَهُمَآإِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“
Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’ :35)
Tetapi
jika pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah suami istri itu sudah
melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing? Dan ketika terjadi
perselisihan apakah keduanya mengikuti jalan Islam untuk mengatasinya?
Apakah keduanya berusaha melakukan perbaikan? Di mana para pendamai dari
kerabat dan keluarga mereka? Di mana dua perantara yang berusaha
mendamaikan mereka? Ataukah hal itu menjadi sesuatu yang dihindari?
Sesungguhnya sepanjang masih bisa dipertemukan, seorang istri tidak
boleh mengajukan gugatan cerai. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“
Wanita manapun menggugat cerai suaminya tanpa ada masalah yang berat, maka haram baginya menghirup aroma surga.” (HR. Ahmad, 5:283, Abu Daud,2226, at-Tirmidzi, 1187, al-Hakim, 2:200, dan al-Baihaqi, 7:316 )
Tetapi
bila kesepakatan tidak tercapai, kehidupan rumah tangga telah berubah
menjadi neraka yang tidak tertahankan dan segala upaya perbaikan tidak
membuahkan hasil yang menggembirakan, maka Allah berfirman:
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“
Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ :130)
Ikhwatal Islam!
Sesungguhnya
apabila perceraian terjadi bukan karena alasan-alasan yang dibenarkan
oleh syara’, maka perceraian adalah permainan yang tidak bisa diterima
oleh agama dan perusakan terhadap sendi-sendi kehidupan. Di manakah
orang-orang yang mau berfikir tentang akibat dari perceraian? Apa dosa
anak-anak? Dan apa kesalahan orang-orang yang lemah dan tidak berdosa?
Padahal ada Hadits yang menyatakan:
“
Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak (Perceraian).” (HR. Abu Daud, 2178, Ibnu Majah, 2018 dan al-Hakim, 2:196 )
Wahai
orang yang ingin bercerai atau berfikir untuk bercerai! Ketahuilah
bahwa perceraian adalah masalah besar yang sangat disukai setan. Bahkan
setan mengerahkan pasukannya untuk mendapatkannya. Cukuplah hal ini
menjadi peredam bagi keinginan untuk bercerai. Imam Muslim meriwayatkan
dari Jabir
radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air.
Kemudian ia mengirimkan pasukannya. Yang paling dekat dengannya adalah
yang paling besar fitnahnya. Salah satu dari mereka datang kepadanya
lalu berkata : Aku melakukan ini dan itu. Kamu tidak berbuat apa-apa!
kata Iblis. Kemudian salah satu dari mereka datang dan berkata : ‘Aku
tidak meninggalkan orang itu sampai aku berhasil memisahkannya dari
istrinya.’ Lalu Iblis memberinya tempat di dekatnya dan berkata : ‘Kamu
adalah setan terbaik.’ (HR. Muslim, 2813).
Wahai umat Islam!
Kalau
semuanya sudah memahami betapa bahayanya perceraian dan betapa buruk
dampaknya terhadap pribadi dan masyarakat, adalah tepat apabila kita
menelusuri sebab-sebab utamanya untuk memeriksa penyakit dan menetukan
obatnya.
Jika diteliti ternyata penyebab utama perceraian ialah
keengganan masing-masing dari suami untuk melaksanakan kewajibannya
kepada pasangannya dan memperlakukannya secara baik.
Percerain
juga bisa dipicu oleh buruknya perangai, lemahnya niat baik, kurangnya
kesabaran dan ketabahan, tuntunan cita-cita, adanya perbedaan cara
pAndang di antara suami istri, dorongan hawa nafsu dan amarah,
kehilangan kesadaan diri, lepas kendali atau adu domba dari pihak
ketiga.
Juga bisa dipicu oleh keengganan untuk mengikuti tata cara
hidup Islami ketika terjadi perselisihan. Atau disebabkan upaya islah
dan perantaraan yang kurang sungguh-sungguh, dan seterusnya.
Wahai para suami dan para istri ! Bertakwalah kepada Allah dalam menyikapi diri sendiri.
Wahai para istri! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala
dalam memperlakukan suami Anda. Jangan sampai Anda menjadi pemicu
kemarahan suami Anda. Berikanlah hak-hak suami, rumah dan anak-anak
Anda. Karena istri yang sukses ialah istri yang bisa mengambil hati
suami, merendam amarahnya, dan mengetahui hak-haknya. Bukan istri yang
suka menyulut api dan menyiram api dengan minyak.
Wahai para suami! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala! Jagalah hubungan Anda dari pertengkaran dan perselisihan, jika Anda menginginkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Wahai
orang yang sedang mengalami konflik rumah tangga! Kembalilah kepada
agama dan keislaman Anda. Karena di dalamnya terdapat obat yang mujarab
untuk mengatasi perselisihan, menghentikan pertengkaran dan mencabut
keburukan dari akar-akarnya.
Kita memohon kepada Allah agar
berkenan memberikan taufik-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat
melaksanakan apa yang dicintai dan diridhaiNya. Dan kita juga memohon
kepada Allah agar berkenan memperbaiki
hati kita dan menghimpun kekuatan kita dengan anugerah dan karunia-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
بارَكَ
الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah Kedua
الْـحَمْدُ
لِلهِ الَّذِي وَعَدَ مَنْ حَفِظَ الْأمَانَةَ وَرَعَاهَا أَجْرًا
جَِزيْلاً، وَتَوَعَّدَ مَنْ أَضَاعَهَا وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا وَبِيْلا،
أَحْمَدُهُ عَلَى جَزِيْلِ نِعَمِهِ، أَشْكُرُهُ عَلَى تَتَابُعِ
إِحْسَانِهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، حَثَّ عَلَى
أَدَاءِ الْأَمَانةِ وَحَذَّرَ مِنْ الْـخِيَانَةِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وعَلَى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمّا بَعْدُ:
Wahai hamba-hamba Allah!
Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala
dan pahamilah urusan agama Anda dengan baik. Ketahuilah bahwa
perceraian memiliki ketentuan hukum yang harus diketahui dan dipatuhi
oleh setiap orang yang melakukannya. Maka orang beriman tidak boleh
menceraikan istri sesuka hatinya. Ia harus mengikuti tata cara syariat
yang mengatur hal itu.
Antara lain dia harus menceraikan istri secara baik. Allah berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ
“
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-baqarah :229)
Dan yang harus dimengerti adalah bahwa talak (perceraian) itu ada dua macam: talak sunni dan talak bid’I atau yang diada-adakan.
Talak
sunni ialah talak yang harus diikuti ketika talak itu dijatuhkan. Yaitu
seorang suami menceraikan istrinya satu kali dalam masa suci dan belum
pernah digauli semasa suci itu.
Sedangkan talak bid’i ialah
seorang suami yang menceraikan istrinya lebih dari satu kali sekaligus,
atau pada masa haid, atau pada masa suci dimana ia telah menggaulinya.
Orang yang menceraikan istrinya dengan cara seperti ini berarti telah
berbuat
dosa dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
Apakah orang-orang yang menceraikan istrinya itu mematuhi ketentauan hukum ini? Apakah mereka mengetahui ketentuan hukum ini?
Kemudian
perlu ada peringatan tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat,
yaitu masalah talak tiga. An-Nasa’i meriwayatkan dari Mahmud bin Labid
radiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah pernah diberitahu tentang laki-laki yang menceraikan
istrinya tiga kali sekaligus. Lalu beliau berdiri dengan mimik marah dan
bersabda: “
Apakah kitab Allah dipermainkan, sementara aku ada di tengah-tengah kalian?” Sampai-sampai ada orang yang berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku perlu membunuh orang itu?” (
Sunan An-Nasa’i, 6:142 )
Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sekaligus kemudian datang kepada Ibnu Abbas
radiyallahu ‘anhu
untuk bertanya. Ibnu Abbas bungkam sambil menahan amarah. Tindakan
konyol lalu berkata: “Salah seorang di antara kamu melakukan tindakan
konyol lalu berkata: Hai Ibnu Abbas! Hai Ibnu Abbas! Padahal Allah
berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
“Kamu
tidak bertakwa kepada Allah. Jadi aku tidak punya jalan keluar
untukmu,” kata Ibnu Abbas. “Kamu telah durhaka kepada Rabbmu. Dan
istrimu berstatus talak ba’in darimu,” imbuhnya.
Ia juga pernah
didatangi laki-laki yang menceraikan istrinya seribu kali sekaligus.
Lalu ia berkata: “Apakah ayat-ayat Allah boleh dipermainkan ?! Kamu
cukup menceraikannya tiga kali.”
Ibadallah! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan jangan gegabah dalam urusan talak. Karena boleh jadi sesudah itu Allah akan mengadakan sesuatu yang baru.
Jika
ada saran untuk mengatasi hal itu maka saran itu terangkum dalam
menghindari segala sesuatu yang bisa menjadi pemicunya sebagaimana
disebutkan sebelumnya. Kemudian para ulama dan tokoh masyarakat di
setiap desa dan kota, kerabat dan keluarga besar harus bekerja keras
untuk mengatasi konflik
rumah tangga
melalui lembaga-lembaga pendamai yang berwenang dan beranggotakan
orang-orang yang disegani dan dihormati di masyarakat. Sehingga setiap
orang yang menghadapi masalah seperti ini bisa memohon nasihat ke sana.
Dengan demikian diharapkan kasus-kasus semacam ini bisa berkurang,
dengan izin Allah.
Akhirnya, barangsiapa yang memperbaiki
hubungannya dengan Allah, pasti Allah akan memperbaiki keadaannya,
pasangan hidupnya, keluarganya dan anak-anaknya. Dan dalam bab
perceraian Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (QS. At-Thalaq :2)
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“
Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq :4)
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللهم
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا
فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلى الله
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Download Naskah Materi Khutbah Jum’at