[Diangkat dari tesis kami yang berjudul
Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ (hal. 974-990)]
“RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)”
sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka
seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun.
Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala
ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada
yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau
agar dikaruniai keturunan dan lain-lain.
Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut.
Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah
kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika
sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di
sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan
berikut bermanfaat!
PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN
Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.
[1]
Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan
menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang
praktik tersebut. Amat banyak
nash dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya:
Sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad
radhiallahu ‘anhu)
Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i
rahimahullah
mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga
kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan
orang-orang sesudahnya.”
[2]
Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya
agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”
[3]
Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any
rahimahullah (w. 1182 H).
[4]
Sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar
radhiallahu ‘anhuma)
Hadits ini
menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang
tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan
yang memang bukan tempat untuk shalat.
Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”
[5]
Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab
rahimahullah (w. 795 H).
[7]
Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau
rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”
[8]
Sabda Rasûlullâh
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id
radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim
[9], Ibnu Taimiyyah
rahimahullah [10] dan al-Albâni.
[11]
Imam Ibnu Qudâmah
rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa
bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali
tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan.
[12]
Keterangan serupa juga disampaikan oleh
Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14].
4. Doa Rasûlullâh
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ
اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang
disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para
nabi mereka masjid. [15]
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum
mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di
sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala.
Maka, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh
Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu.
Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan
para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk
kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan
menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja
berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan
syirik akbar!”
[16]
5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu)
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan,
bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan
para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh
Subhanahu wa Ta’ala.
Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para
nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang
terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang
terlarang.”
[17]
Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin
rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan …
Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”
[18]
Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan.
Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.
[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan
‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;
[20]
Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan
identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai
manusia.
Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan.
Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)
[21], al-Mawardy (w. 450 H)
[22], Ibn Qudamah
[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)
[24], as-Suyuthy (w. 911 H)
[25] dan yang lainnya.
Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan
adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan
sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa
syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan
banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya.
Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’,
tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak
pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! …
Inilah
mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun
tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu
yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”
[26]
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena
kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh
nash. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan:
Seluruh hadits yang
berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan
yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali.
Tempat masjid Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya
adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya,
beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya
diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya
dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat.
Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan
Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid.
Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena
jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para
nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin
dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.
[27]
Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing:
Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk
sahibul kubur.
Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh
Ta’ala.
Allâh
Ta’ala menegaskan,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Artinya: “
Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18.
Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-
tabaruk dengan tempat tertentu darinya.
Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya
shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah.
As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di
kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan
urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan
terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap
Allâh dan Rasul-Nya
shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya
shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”
[28]
Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)
[29] , al-Munawy
[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)
[31] juga menyampaikan keterangan senada.
Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya
karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada
tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain
Allâh.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam
bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada
kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana
dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).
[33]
Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah.
Hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu,
أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا،
فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ
عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ
آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ.
فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا،
ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى
أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي
عَلَيْهِمْ”.
“Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya.
‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat.
‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’
Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut.
Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’
Setelah ditunjukkan beliau
shalat atasnya, lalu bersabda, ‘
Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim.
POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN
Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang
amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk
memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun
di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di
antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih
mustajab.
Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim
mustajab,
padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang
terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di
kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih
parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul
kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya!
Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah:
Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan
sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh
kecuali jika memenuhi dua syarat;
ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.
Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para
salafus salih
tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits
sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk
berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama
guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara
salafus salih dan ulama yang
mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan.
Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu
baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya.
Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa
di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut
fakta nyatanya:
a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam,
Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang
untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”
[34]
b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim
‘alaihiwssalam
atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para
ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H)
menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul
Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs
itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain
beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis,
dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan.
Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu
bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal
dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap
taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”
[35]
c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad
Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di
berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari.
Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak
tahu manakah makam beliau.
[36]
Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya:
a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul
shallallahu ’alaihi wa sallam
lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata,
“Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku,
dari kakekku, dari Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku
‘ied
(tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan.
Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan
sampai padaku di manapun kalian berada”.
[37]
b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul
shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau
bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk
mengucapkan salam kepada Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan
kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi,
lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid.
Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku
di manapun kalian berada.”
[38]
Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai
‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling
afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul
shallallahu ’alaihi wa sallam,
dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya.
Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang
lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka
Ahlul Bait memahami hal serupa.
Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota
Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena
mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.
[39]
c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama
salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah,
mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam
kepada Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu
ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan
menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan
pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.
[40]
Padahal Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??!
Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa
bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya
sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah
dari tempatnya dan menghadap kiblat.”
[41]
Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam
melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar
orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk
dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar.
Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit
masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar
peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ
dalam keadaan sehat
wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.
[42]
Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah
saddu adz-dzarâ’i’
(mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan
kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa
mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini
merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus
ditutup rapat-rapat.
[43]
Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing:
Doa di kuburan ada beberapa jenis:
Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada
sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh
Ta’ala memerintahkan,
وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ
Artinya: “
Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32.
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه
“
Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”.
Imam Ibn Abdil Hadi
(w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan
ijma’ para ulama.
[44]
Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk
berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan
bahwa doa di situ lebih
mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.
Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai
tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena
dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa
tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih
mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.
Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy
menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau
berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan
tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di
situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya
shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya
shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”
[45]
Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa
menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan
kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus
mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk
dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk
mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu.
Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib
radhiyallahu ’anhu disebutkan,
أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“
Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975).
Dalam hadits Aisyah
radhiyallahu ’anha disebutkan,
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ
“
Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974).
Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas.
Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia
mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan
tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama
di kuburan.
Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”
[46]
Wallahu ta’ala a’lam.
Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011.
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.
Artikel www.tunasilmu.com
[1] Lihat:
Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148).
[2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).
[3] Faidh al-Qadîr (VI/318).
[4] Lihat:
Subul as-Salâm (I/403).
[5] Syarh as-Sunnah (II/411).
[6] Lihat:
Syarh Shahih al-Bukhary (II/86).
[7] Lihat:
Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232).
[8] Fathul Bâri karya beliau (I/528).
[9] Al-Mustadrak (I/251).
[10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189).
[11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320).
[12] Lihat:
Al-Mughny (II/472).
[13] Cermati:
Syarah Shahîh Muslim (V/5).
[14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam
Faidh al-Qadîr (III/349).
[15] H.R. Malik dalam
al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar
rahimahullah. Hadits ini
mursal sahih. Dalam
Musnadnya (I/220 no. 440 –
Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung
sanad hadits ini hingga menjadi
marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam
at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam
Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan
Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217).
[18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502).
[19] Cermati:
Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488).
[20] Lihat:
Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60),
Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190).
[21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam
Ighâtsah al-Lahfân (I/357).
[22] Periksa:
Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60).
[23] Cermati:
Al-Mughny (II/473-474 dan III/441).
[24] Lihat:
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191).
[25] Baca:
Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).
[26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).
[27] Lihat:
Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di
Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30).
[28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula:
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[29] Cermati:
Az-Zawâjir (I/148).
[30] Periksa:
Faidh al-Qadîr (VI/407).
[31] Lihat:
Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam
Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594).
[32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi:
Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97),
Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380),
Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan
al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki:
Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan
Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i:
Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632),
al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan
al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali:
Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474),
al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan
ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri:
Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33).
[33] Cermati:
Al-Ausath (V/185).
[34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat:
Ibid (I/480-481).
[35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).
[36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam
Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam
al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa
sanadnya
hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur
periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar
adanya. Periksa:
Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379),
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan
Ighâtsah al-Lahfân (I/377).
[37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam
al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam
Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam
Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam
ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam
al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang
mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak
syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat:
Fadhl ash-Shalat (hal. 36).
[38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam
Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam
Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah
al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua
atsar di atas memiliki
syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam
al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai
sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam
al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam
ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam
al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya
hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat:
Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan
Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).
[39] Periksa:
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan
Ighâtsah al-Lahfân (I/362).
[40] Cermati:
Al-Majmû’ (V/286),
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239),
Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan
ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).
[41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam
al-Majmû’ (V/286).
[42] Lihat:
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).
[43] Baca:
Minhâj as-Sunnah (II/439-440),
Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan
ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).
[44] Cermati:
Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan
Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234).
[45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula:
Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).