Selasa, 10 September 2013, 14:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan retail Amerika Serikat,
Abercrombie and Ficth diperintahkan pengadilan untuk meminta maaf
kepada karyawannya atas pemecatan berbau diskrimasi.
Perintah itu diberikan setelah pengadilan menyatakan karyawan yang mengenakan jilbab tidak mempengaruhi turunnya penjualan.
"Pengadilan tidak melihat itu menjadi alasan kuat memberhentikan Hani Khan, hanya karena ia berjilbab. Perusahan terbukti tidak dirugikan," ungkap Hakim Federal, Yvonne Gonzalez Rogers, seperti dikutip BBC, Selasa (10/9).
Pengadilan juga memutuskan untuk memerintahkan perusahaan memberikan hukuman skors kepada manajer toko tersebut selama empat bulan. Perusahaan pun diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hana secara penuh."Kami juga memastikan Hana mendapatkan pekerjaannya kembali," kata Rogers.
Saat dimintai komentar, Hana mengaku terkejut ketika diminta melepaskan jilbab lalu dipecat karena tidak mematuhi perintah itu.
Juru Bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menilai putusan ini diharapkan akan mendorong perusahaan untuk mengubah kebijakannya sekalis memberikan akomodasi sebagaimana mestinya kepada setiap karyawannya.
"Inti dari kasus ini, seharusnya tidak ada pilihan apakah seorang karyawan memilih jilbab atau pekerjaannya," kata Zahra Billo.
Reporter : Agung Sasongko
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Perintah itu diberikan setelah pengadilan menyatakan karyawan yang mengenakan jilbab tidak mempengaruhi turunnya penjualan.
"Pengadilan tidak melihat itu menjadi alasan kuat memberhentikan Hani Khan, hanya karena ia berjilbab. Perusahan terbukti tidak dirugikan," ungkap Hakim Federal, Yvonne Gonzalez Rogers, seperti dikutip BBC, Selasa (10/9).
Pengadilan juga memutuskan untuk memerintahkan perusahaan memberikan hukuman skors kepada manajer toko tersebut selama empat bulan. Perusahaan pun diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hana secara penuh."Kami juga memastikan Hana mendapatkan pekerjaannya kembali," kata Rogers.
Saat dimintai komentar, Hana mengaku terkejut ketika diminta melepaskan jilbab lalu dipecat karena tidak mematuhi perintah itu.
Juru Bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menilai putusan ini diharapkan akan mendorong perusahaan untuk mengubah kebijakannya sekalis memberikan akomodasi sebagaimana mestinya kepada setiap karyawannya.
"Inti dari kasus ini, seharusnya tidak ada pilihan apakah seorang karyawan memilih jilbab atau pekerjaannya," kata Zahra Billo.
Reporter : Agung Sasongko
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar