Jumat, 20 Mei 2011

Tafsir Surat Al-Falaq Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab

Tafsir Surat Al-Falaq

Disusun Oleh:

Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

١. قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,

٢. مِن شَرِّ مَا خَلَقَ

2. dari kejahatan makhluk-Nya,

٣. وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ

3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

٤. وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul ,

٥. وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”.

Makna a’udzu ialah berpegang teguh dan waspada. Kalimat ini mengandung permohonan “perlindungan kepada sesuatu” dan “perlindungan dari sesuatu”.

“Perlindungan kepada sesuatu” ialah kepada Allah saja, Penguasa Subuh yang kepada-Nyalah kita berlindung. Allah mnjelaskan seputar meminta perlindungan kepada makhluk hanya akan manambahkan dosa dan kesalahan, yaitu menjadikannya thagut. Allah berfirman :

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً

Artinya : “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”. (Al-Jin:6)

Al-Falaq ialah tanda putih pada waktu subuh, yaitu jika berpisah dari waktu malam. Hal ini menunjukkan keesaan dan keagungan Allah

Al-Musta’iz, yang memohon perlindungan, ialah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

dan siapa saja siapa mengikutinya hingga hari kebangkitan.

Adapun “perlindungan dari sesuatu” ada 4 macam :

Pertama : “dari kejahatan makhluk-Nya” mencakup kejahatan di awal dan di akhirat, dalam perkara agama maupun dunia.

Kedua : “dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita”. al-ghasiq artinya: malam. Idza waqab artinya : paling gelap dan masuk ke dalam segalanya, tempat hidup ruh yang jahat.

Ketiga : “dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul”. Ini merupakan sihir yang paling jelek. Naffasat artinya : wanita, yaitu ruh dan jiwa, karena pengaruh sihir hanyalah bagi jiwa yang buruk.

Keempat : “dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Ini mencakup iblis dan bala tentaranya karena mereka paling hasad kepada anak-anak Adam. “Bila ia dengki” maksudnya karena orang yang dengki jika kedengkian terhadap saudaranya disembunyikan dan hanya berbuat baik tidak akan mencelakakan orang lain.

Tafsir Surat Al-Fatihah

Tafsir Surat Al-Fatihah

Disusun Oleh:

Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab

Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul wahhab rahimahullah berkata:

Perhatikanlah, semoga Allah memberimu petunjuk untuk mentaatinya, melindungi dan senantiasa menjagamu di dunia dan akhirat. Sesungguhnya maksud doa dan ruhnya dan hati adalah memasrahkan hati pada Allah. Jika engkau berdoa tanpa hati maka laksana jasad yang tiada ruh di dalamnya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya” (al-Ma’un 4-5).

Maka lalai ditafsirkan “lalai” dengan kelalaian dari melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Yaitu membuang-buang waktu dan melupakan kewajibannya, lupa untuk menghadirkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim bahwasannya Rasulullah bersabda :

“Hal seperti itu adalah shalatnya orang munafik. Ia duduk menanti matahari hingga saat berada di antara dua tanduk setan ia berdiri lalu mematuk empat kali, ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali” (riwayat muslim).

Ditafsirkan “membuang waktu” berdasarkan firmannya: “menanti matahari” dan “melalaikan rukun-rukunnya” sebagaimana firmannya: “tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali”.

Jika engkau telah mengerti hal ini maka pahamilah satu cabang dari shalat ini yaitu membaca Al-Fatihah. Semoga Allah menjadikan doamu diterima dengan balasan berlipat ganda dan menjadi penghapus dosa-dosa.

Penjelasan terbaik bagimu dalam memahami al-Fatihah ini adalah hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim, ia mengatakan, “Aku mendengan Rasulullah bersabda :

“Allah berfirman: Aku membagi bagian shalat antara Aku dan hamba-hambaKu sama rata. Dan bagi hamba-Ku Aku berikan apa yang dia minta. Jika dia mengatakan “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ”, Allah akan mengatakan, “Hambaku memuji-Ku”. Jika dia mengatakan: “Maliki yaumiddin ”, Allah akan mengatakan, “Hamba-Ku mengagungkan-Ku”, jika dia mengatakan: “iyyakana’budu wa iyyaka nastain ”, Allah akan mengatakan: “Ini adalah diantara Aku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku Aku berikan apa yang dia minta”. Jika dia mengatakan: “Shiratalladzina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin ”, Allah mengatakan, “Ini untuk hamba-Ku dan bagi hambaku Aku berikan apa yang dia minta” (diriwayatkan oleh Muslim).

Jika seseorang memperhatikan hal ini, sesungguhnya ada dua bagian. Bagian milik Allah, yaitu bagian awal sampai ucapan “Iyyaka na’budu…”. Kemudian ada bagian bagi hambanya ialah doa yang diucapkannya untuk dirinya. Ketahuilah bahwa Allah lah yang mengajarkan semua ini dan Allah pula yang memerintahkan untuk berdoa dengan bacaan itu dengan mengulang-ulangnya setiap rakaat. Sesungguhnya Allah pula yang menjamin terkabulnya doa ini jika dilakukan dengan ikhlas diiringi kehadiran hati . Maka jelaslah bahwa hal ini luput dari kebanyakan manusia.

Engkau telah diperelok dengan satu perkara yang sekiranya engkau pahami

Maka akan bertambah untukmu keterpeliharaan tanpa kehilangan

Disini aku sebutkan sebagian makna surat yang agung ini dengan harapan shalatmu menjadi teriring dengan hati. Adapun hatimu menjadi mampu memahami apa yang diucapkan lidahmu. Karena apa yang dilisankan lidah tetapi tidak diiringi keykinan hati bukanlah termasuk amal saleh, sebagaimana firman Allah :

“Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya” (Al-Fath, 11)

Maka dimulai dengan makna isti’adzah kemudian bismillah, dengan metode yang ringkas.

Adapun makna “a’udzubillahi minasy syaithanir rajim” ialah aku berlindung dan berpegang teguh kepada Allah dan memohon dijauhkan dari keburukan setan ini. Serta dijauhkan dari pengaruh buruk terhadap duniaku dan akhiratku dan menghalangiku dari melakukan perbuatan yang tidak Engkau perintahkan. Atau memotivasiku untuk perbuatan yang tidak Engkau larang. Karena meningkatkan hasrat seorang hamba jika ingin mengerjakan kebaikan berupa shalat, membaca qur’an dan selainnya. Sseungguhnya tidak ada cara bagimu dalam menangkalnya kecuali dengan memohon perlindungan pada Allah sebagaimana firmannya :

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (Al-A’raf, 27)

Jika engkau memohon pada Allah perlindungan dari godaan setan dan berpegang teguh kepada-Nya, maka itu merupakan sebab hadirnya hati. Maka pahamilah kandungan kalimat ini dan jangan merasa cukup hanya menyebutnya secara lisan sebagaimana kebanyakan manusia.

Adapun bismillah maknanya memasukkan perkara ini, baik berupa bacaan maupun doa atau selain itu dengan nama Allah. Bukan atas kemampuanku maupun semata kekuatanku. Bahkan terjadinya perbuatan itu berkat pertolongan Allah semata, melalui keutamaan namanya yang mulia. Seluruh perbuatan ini dibacakan ketika mengawali urusan agama maupun urusan dunia. Jika engkau hadirkan dalam dirimu tatkala masuk pada bacaan dengan memohon pertolongan Allah, terlepas dari segala daya dan kekuatan lain, maka ini merupakan sebab terbesar munculnya hati dan pengusir segala penghalang kebaikan.

“Arrahmaanir rahim” merupakan dua kata pecahan dari “rahmah” yang makna salah satunya lebih luas dari lainnya. Seperti kata “allaam” dan “aliim” . Ibnu Abbas berkata, “Keduanya merupakan dua kata yang tipis perbedaannya. Salah satunya lebih tipis dari yang lainnya. Yaitu salah satunya bermakna “lebih banyak rahmatnya””.

Surat al-Fatihah terdiri atas tujuh ayat, yaitu tiga setengah untuk Allah dan tiga setengah untuk hamba-Nya.

Bagian awalnya “Alhamdulillahhi rabbil ‘alamin”. Ketahuilah, Al Hamdu ialah “pujian secara lisan atas besarnya kebaikan yang dikehendaki-Nya”. Maka dikecualikan dari hal itu berupa pujian secara perbuatan yang dinamakan “lisanul hal” karena yang demikian merupakan bagian dari perbuatan syukur.

Dan ucapan “atas besarnya kebaikan yang dikehendaki-Nya” maksudnya perbuatan yang dilakukan seseorang atas kehendak-Nya. Adapun besarnya kebaikan yang tidak diperbuat untuk Allah di dalamnya seperti “indah” dan semisalnya, pujian demikian itu dinamakan dengan istilah “madah”, bukan “hamd” .

Perbedaan antara “Al-Hamdu - pujian” dan “syukur – terima kasih” ialah :

Al-Hamdu, padanya terkandung makna “madah” dan “tsana” terhadap yang dipuji dengan menyebutkan segala keutamaannya, baik apakah itu perbuatan ihsan kepada pengucap pujian atau pun tidak. Adapun syukur hanya semata terkait rasa terimakasih semata atas satu perbuatan yang dialamatkan rasa syukur itu kepadanya.

Dari sisi ini jelas bahwa al-Hamdu itu lebih umum dari syukur, karena mencakup kebaikan dan juga perbuatan baiknya. Allah terpuji atas nama-namanya yang baik, Asmaul husna serta apa-apa yang Allah ciptakan di awal dan di akhir. Maka Allah berfirman :

“Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak” (Al-Israa:111)

Dan juga :

“Segala puji bagi Allah Yang menciptakan langit dan bumi” (Al-An’am:1)

Dan juga ayat-ayat semisalnya.

Adapun “syukur, terima kasih” adalah ucapan yang hanya dialamatkan atas jasa yang telah memberikan nikmat saja. Maka dari sisi ini dia lebih khusus daripada al-Hamdu. Tetapi ucapan ini dilakukan melalui hati, tangan, dan lisan. Maka Allah berfirman :

“Beramallah, Hai keluarga Daud dengan rasa syukur”

Adapun al-Hamdu dilakukan dengan hati dan lisan saja. Maka jika dari sisi jenis, syukur lebih umum dari al-Hamdu dan dari sisi sebab al-Hamdu lebih umum dari syukur.

Alif lam pada ucapan al-Hamdu memberi makna penggabungan, yaitu segenap pujian kepada Allah semata dan tidak untuk selain-Nya. Maka setiap ucapan yang tidak dimaksudkan untuk makhluk seperti penciptaan manusia, penciptaan pendengaran dan mata, langit dan bumi, rizki dan lainnya maka sudah jelas. Adapun untuk pujian kepada makhluk semisal pujian kepada orang-orang saleh, para nabi dan rasul, dan mereka yang berbuat ma’ruf maka secara khusus jika diperluas kepadamu. Semua ini juga bagi Allah dari segi Dia-lah yang jadikan sebab pelaku, dan memberinya apa yang telah dia berbuat itu, dan mencintai dia dan memberi dia kekuatan dan lainnya dari keagungan Allah yang apa bila gagal salah satunya maka tidaklah dipuji maka semua pujian kepada Allah ini merupakan ganjaran.

Adapun ucapan “lillahi rabbil ‘alamin” maka Allah merupakan nama Tuhan yang maha kuasa. Artinya : Al-ilah ialah al-ma’bud . Sebagaimana firmannya :

وَهُوَ اللّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَفِي الأَرْضِ

Artinya : Dan Dialah Allah (yang disembah), baik di langit maupun di bumi. (al-an’am, ayat: 3). Yaitu disembah dilangit dan di bumi.

إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْداً

Artinya : Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (Maryam, ayat: 93)

Adapun rabb artinya adalah raja yang Maha Mengatur.

Sedangkan alamiin adalah kata untuk setiap yang selain Allah. Maka setiap raja, nabi, manusia, jin dan selainnya selain Allah merupakan hamba yang diatur, tunduk dengan segala tindakannya. Miskin, butuh dan sangat tergantung satu sama lain, tidak ada sekutu bagi_nya dalam agama. Yang Maha Kaya dan Tempat Bergantung

Lanjutannya adalah maaliki yaumiddin atau dalam bacaan yang lain maliki yaumiddin . Disebutkan diawal surat, yaitu awal mushaf tentang uluhiyah, rububiyah, dan muluk, sebagaimana disebutkan pula di akhir mushaf :

مَلِكِ النَّاسِ * قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

Artinya : Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. (An-Naas:1-2)

Ini adalah tiga deskripsi tuhan, disebutkan dalam satu grup di awal qur’an, dan kemudian disebutkan dalam satu grup di akhir qur’an dari apa yang kamu dengar dari qur’an. Maka hendaknya diperhatikan topik ini. Sesungguhnya Yang Maha Mengetahui menggabungkan antara keduanya itu karena pentingnya seorang hamba memahaminya dan mengetahui perbedaan sifat-sifat-Nya. Setiap sifat Allah memilik makna yang berbeda satu sama lain. Sebagaimana disebut “Muhammad rasulullah”, “penutup para nabi”, “pemimpin anak-anak Adam”; setiap sifat tersebut memiliki makna yang berbeda satu dengan yang lain.

Jika telah paham bahwa makna Allah adalah al ilah, sembahan, maka pahamilah bahwa sembahan itu merupakan sesuatu yang diibadahi. Maka jika engkau berdoa, menyembelih, bernadzar, lakukanlah untuk Allah. Jika engkau berdoa, menyembelih, dan bernadzar kepada makhluk baik itu bagus maupun jelek maka sesungguhnya engkau telah menjadikan dia sembahan.

Maka siapa pun yang menjadikan Syamsan atau Taj (Syamsan dan Taj – contohnya Yusuf – orang yang diyakini sebagai wali pada zaman syeikh penulis. Maka mereka beribadah dengan memanjatkan doa dan sejenisnya kepada sesuatu yang tidak layak kecuali hanya untuk Allah ) pada momen hidupnya sebagai Tuhan, serta mengetahui apa yang bani israel sembah yaitu berupa anak lembu, dan ketika mereka sadar mereka pun gempar dan mengatakan Tuhan belum menjelaskan mereka :

“Dan setelah mereka sangat menyesali perbuatannya dan mengetahui bahwa mereka telah sesat, merekapun berkata: “Sungguh jika Tuhan kami tidak memberi rahmat kepada kami dan tidak mengampuni kami, pastilah kami menjadi orang-orang yang merugi.” (al-A’raf, ayat: 149).

Adapun rabb artinya adalah raja yang Maha Mengatur. Allah adalah raja segala sesuatu dan dia pula lah yang mengurus mereka, demikianlah sebenarnya. Tetapi para penyembah berhala yang dahulu diperangi oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun juga menetapkan demikian sebagaimana dalam firman Allah :

قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ

Artinya : “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?”” (Yunus:31)

Maka siapapun yang memohon pertolongan dan agar permintaannya dikabulkan kemudian berdoa kepada makhluk dengan menyandarkan padanya maka ini merupakan peribadatan semisal mengucapkan “dari si Fulan hambamu” atau “hamba Ali ” atau “Hamba Nabi” atau “Hamba Zubair ” maka telah menetapkan ketuhanan rububiyah mereka. Maka dengan berdoa kepada Ali atau Zubair bersamaan dengan berdoa kepada Allah berarti menetapkan peribadatan kepada mereka. Harapannya agar mereka mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan dengan menamai diri mereka sebagai hamba dari orang yang diibadahi tersebut merupakan bentuk penuhanan makhluk.

Semoga Allah merahmati hambanya yang mengingatkan dirinya serta peduli terhadap perkara ini dengan bertanya pada para ulama’. Kare para ulama merupakan orang-orang yang berada di jalan yang lurus. Sudahkan mereka menafirkan surat tadi dengan benar?

Adapun malik maka penjelasannya adalah maaliki yaumiddin atau dalam bacaan yang lain maliki yaumiddin maknanya menurut kebanyakan ahli tafsir adalah sebagaimana Allah menafsirkannya sendiri :

يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئاً وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ * ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ

Artinya : Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah. (Al-Infithar:17-19).

Jika memahami ayat ini dan pengkhususan penguasa dari hari pembalasan – dan Allah adalah penguasa segala sesuatu baik hari itu maupun hari lainnya- maka jelas bahwa pengkhususan ini merupakan perkara besar yang menjadikan sebab seorang hamba berhak masuk ke dalam surga serta yang bodoh terhadapnya menjadi sebab masuk neraka. Demikianlah sekiranya seseorang menempuh perjalanan selama lebih 20 tahun ke sana belumlah sampai haknya untuk masuk. Maka bagaimana makna dan keimanan terhadap kejelasan Al-Qur’an, padahal Rasulullah bersabda :

“Wahai Fatimah binti nabi Muhammad, aku tidak dapat menolongmu dari Allah“ (al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah). Kata ahli burdah :

Tidaklah rasulullah menyempitkan kemuliaanmu denganku

ketika Yang Maha Mulia berhias dengan nama Al-muntaqim

Sesungguhnya aku memiliki jaminan perlindungan

dengan penamaan Muhammad sebagai semulia makhluk yang memiliki jaminan

Sekiranya bukan karena materi yang kuperoleh dengan tanganku lebih utama

Tetapi karena ucapkanlah duhai aku telah tergelincir

Perhatikanlah orang yang menasehati dirinya pada bait diatas, dan orang-orang yang telah dibuatnya takjub, serta mereka yang telah menjadikan dia ulama’. Merekapun menjadikan bacaan ini seperti bacaan Al-Qura’an.

Bagaimana mungkin bersatu dalam hati pembenaran terhadap isi bait diatas dengan dengan pembenaran ayat :

“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.” dan hadits :

“Wahai Fatimah binti nabi Muhammad, aku tidak dapat menolongmu dari Allah“

Demi Allah tidak…..

Kecuali jika tergabung dalam hatinya bahwa Nabi Musa benar dan Fir’aun pun juga benar. Bahwa Nabi Muhammad diatas kebenaran dan Abu Jahal diatas kebenaran. Demi Allah tidak mungkin. Tidak akan pernah sama dan tidak akan terkumpul dua perbedaan dalam persimpangan.

Jika mengetahui ini dan mengetahui kerusakan syair burdah dan juga fitnah keterasingan Islam, serta kebencian dan hal-hal yang menghalalkan darah, harta, dan wanita bukanlah dari sisi penghinaan pada Tuhan dan perang. Bahkan merekalah yang menantang kami dengan kekafiran dan perang ketika :

فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

Artinya : “Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Al-Jin:18)

dan dalam firman-Nya : “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah)” (Al-Israa’:57). Dan dalam firman-Nya : “Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) do’a yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka” (Ar-Ra’d:14).

Demikianlah sebagian makna maliki yaumiddin berdasarkan ijma mufassirin dan Allah pun telah menjelaskan sebagaimana dalam ayat surat Al-Infithar diatas.

Ketahuilah – semoga Allah merahmatimu – bahwasannya kebenaran bisa dikenali dengan adanya kebatilan sebagaimana kaidah : wa bi dhiddiha tubayyinul asyaa’ (dengan mengetahui lawannya, maka jelaslah masalahnya)

Perhatikanlah pejelasanku jam demi jam, dari hari ke hari dan bulan ke bulan, tahun demi tahun, semoga engkau akan memahami agama moyang kita Nabi Ibrahim dan Nabi kita. Semoga Allah menyatukan kita semua nanti dan tidak dihalangi dari meminum telaga haudh hari kiamat sebagaimana yang akan dialami mereka yang meninggalkan jalannya. Semoga engkau mampu melewati shiratal mustaqim dan tidak terjatuh sebagaimana mereka yang telah terjatuh di dunia dari jalan yang lurus. Maka biasakanlah membaca al-Fatihah dengan kehadiran hati dan penuh rasa tunduk dan takut.

Adapun Iyyaka na’budu wa iyyaka nastain, maka ibadah merupakan kesempurnaan cinta dan kesempurnaan ketaatan, takut dan tunduk. Dalam ayat ini maf’ul-nya didahulukan yaitu iyyaka dan diulang dua kali unuk menegaskan bahwa hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami bertawakal. Inilah yang disebut kesempurnaan ketaatan.

Adapun agama seluruhnya kembali kepada dua makna yaitu, berlepas dari syirik dan berlepas dari daya dan kekuatan selain Allah. “Hanya kepadamu kami menyembah” maknanya hanya kepadamu kami mengesakan dengan menegaskan perjanjianmu dengan Allah untuk tidak mempersekutukan-Nya dalam perkara ibadah. Tidak untuk nabi dan tidak untuk malaikat. Sebagaimana ucapan-Nya kepada para sahabat :

“Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (menganut agama) Islam?” (Ali Imran:80)

Perhatikanlah ayat ini dan pahami tentang rububiyah-Nya. Adapun mereka yang menisbatkan diri kepada Taj dan Muhammad bin Syamsan, sekiranya saja sahabat melakukannya dikafirkan saat nabi masih ada, maka bagaimana yang melakukannya terhadap Taj dan Syamsan?

Iyyaka nastain, ini merupakan dua perkara yang salah satunya berupa permohonan pertolongan kepada Allah berupa tawakal dan keterlepasan dari daya dan kekuatan selain-Nya. Selain itu juga permohonan pertolongan kepada Allah sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwasannya hal itu termasuk bagian milik hambanya.

Ihdinash shiratal mustaqim, ini merupakan doa dengan memohon rizki dari Allah dengan permintaan besar ini, yang tidak ada karunia yang lebih besar di dunia dan akhirat dari ini. Sebagaimana Allah mengaruniakan pada Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam waktu Fathu Makkah :

وَيَهْدِيَكَ صِرَاطاً مُّسْتَقِيماً

“dan memberi kamu hidayah kepada jalan yang lurus” (Al-Fath:2)

Kata hidayah pada ayat diatas berarti taufik dan petunjuk. Maka perhatikanlah masalah ini. Dengan demikian, pada hidayah terkandung ilmu sekaligus amal saleh yang istiqamah, sempurna, dan senantiasa konsisten sampai berjumpa dengan Allah nanti.

Ash Shirath, yaitu jalan yang terang lagi lurus tidak bengkok. Maksudnya adalah agama yang Allah turunkan melalui rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu :

“Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka” (al-Fatihah:7).

Mereka yang dimaksud adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Engkau senantiasa membacanya pada setiap rakaat dengan memohon kepada Allah hidayah agar selalu berada di jalan mereka. Maka wajib diyakini kebenaran jalan ini. Adapun jalan-jalan, ilmu, maupun ibadah lain yang menyelisihinya bukanlah dia jalan yang lurus. Inilah kewajiban pertama pada ayat ini dengan meyakininya dalam hati serta waspada dari tipu daya setan. Yaitu meyakini secara umum tetapi tidak perduli terhadap rinciannya. Sesungguhnya orang-orang yang batal keislamannya meyakini kebenaran risalah nabi dan memahami siapapun yang menyelisihinya batil. Tetapi jika datang hal-hal yang tidak sejalan hawa nafsu mereka, maka sebagaimana dalam ayat :

فَرِيقاً كَذَّبُواْ وَفَرِيقاً يَقْتُلُونَ

Artinya : (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. (Al-Maidah:70)

Adapun ­ghairil maghdub bi ‘alaihim waladh dhaalliin , maka yang dimaksud “mereka yang dimurkai” adalah para ulama’ yang tidak mengamalkan ilmu mereka. Sedangkan “mereka yang sesat” adalah orang-orang yang beramal tanpa ilmu. Yang pertama itu merupakan sifat orang-orang yahudi, sedangkan yang kedua merupakan sifat orang-orang nasrani.

Kebanyakan orang jika melihat tafsir -bahwasannya Yahudi adalah yang dimaksud dengan “mereka yang dimurkai” dan Nasrani sebagai “mereka yang sesat”- menyangka dengan bodohnya bahwa bahwa yang dimaksud sebatas mereka saja. Orang-orang ini yakin bahwa Tuhannya dengan ayat itu mewajibkan mereka berdoa dan berlindung dari jalan mereka yang disifati menyimpang dalam ayat ini. Maha Suci Allah, bagaimana bisa Allah mengajarkan mereka dan membimbing jalan bagi mereka serta mewajibkan mereka senantiasa berdoa dengan ayat ini tetapi mereka tidak merasa diperingatkan dari peringatan Allah. Mereka tidak menyadari bahwa mereka pun termasuk pelaku yang diperingatkan. Inilah persangkaan yang buruk pada Allah, wallahu a’lam. Ini bagian terakhir penjelasan al-Fatihah.

Adapun ucapan amien bukan termasuk dalam al-Fatihah melainkan sebagai permohonan pengabulan doa yang artinya “Ya Allah, kabulkanlah”. Maka wajib mengajarkan orang-orang yang jahil agar mereka tidak menyangka hal ini bagian dari ayat.

Beberapa hal dari al-Fatihah:

Pertama: “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” maksudnya ialah tauhid.

Kedua: “Tunjukilah kami jalan yang lurus” artinya senantiasa mengikutinya.

Ketiga: rukun agama adalah hubb, raja’, dan khauf. Cinta pada mulanya dan kedua di pengaharapan dan takut yang ketiga.

Keempat: kerusakan kebanyakan dari kejahilan di ayat pertama yang saya maksud mudah terpengaruh hasad dan mudah terpengaruh untuk cinta dunia.

Kelima: adalah mereka pertama yang diberi nikmat dan mereka pertama yang dimurkai dan tersesat.

Keenam: penjelasan kedermawanan dan pujian untuk mereka yang diberi nikmat.

Ketujuh: penjelasan kekuatan dan kemuliaan pada penyebutan mereka yang dimurkai dan tersesat.

Kedelapan: doa al-Fatihah serta ucapannya untuk tidak mengabulkan doa orang yang lalai.

Kesembilan: penjelasan “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka” berdasarkan dalil ijma’.

Kesepuluh: penjelasan banyaknya orang-orang yang celaka dan kesemuanya sama.

Kesebelas: penjelasan tawakal.

Keduabelas: penjelasan bahaya kemusyrikan.

Ketigabelas: penjelasan bahaya bid’ah.

Keempatbelas: jika setiap orang mempelajari makna surat al-Fatihah maka dia akan paham. Setiap ayat memiliki penjelasan tersendiri. Wallahu a’lam

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam



Tuhan pemilik hari penghakiman



Kepada-Mu lah kami menyembah dan kepada-Mu lah kami memohon pertolongan



Yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat



Keduanya sama-sama bermakna mengetahui, tetapi makna aliim lebih bermakna “sangat mengetahui”



Keduanya dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan pujian, tetapi dari sisi bahasa arab memiliki perbedaan sebagaimana dijelaskan.



Keduanya sama-sama berarti pujian dengan perbedaan khusus dari sisi bahasa arab



Allah, Tuhan semesta alam



sembahan



Yang diibadahi, disembah



مالك يوم الدين



ملك يوم الدين



Lihat Kasyfu Syubhat karangan penulis



Abdu Ali



Abdu Nabi



Abdu Zubair


مالك يوم الدين



ملك يوم الدين



bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat

Tafsir Surat Al-Falaq

Tafsir Surat Al-Falaq

Disusun Oleh:

Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab

Penulis rahimahullah berkata di dalam tafsiran al-falaq:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

١. قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,

٢. مِن شَرِّ مَا خَلَقَ

2. dari kejahatan makhluk-Nya,

٣. وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ

3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

٤. وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul ,

٥. وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”.

Makna a’udzu ialah berpegang teguh dan waspada. Kalimat ini mengandung permohonan “perlindungan kepada sesuatu” dan “perlindungan dari sesuatu”.

“Perlindungan kepada sesuatu” ialah kepada Allah saja, Penguasa Subuh yang kepada-Nyalah kita berlindung. Allah mnjelaskan seputar meminta perlindungan kepada makhluk hanya akan manambahkan dosa dan kesalahan, yaitu menjadikannya thagut. Allah berfirman :

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً

Artinya : “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”. (Al-Jin:6)

Al-Falaq ialah tanda putih pada waktu subuh, yaitu jika berpisah dari waktu malam. Hal ini menunjukkan keesaan dan keagungan Allah

Al-Musta’iz, yang memohon perlindungan, ialah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam

dan siapa saja siapa mengikutinya hingga hari kebangkitan.

Adapun “perlindungan dari sesuatu” ada 4 macam :

Pertama : “dari kejahatan makhluk-Nya” mencakup kejahatan di awal dan di akhirat, dalam perkara agama maupun dunia.

Kedua : “dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita”. al-ghasiq artinya: malam. Idza waqab artinya : paling gelap dan masuk ke dalam segalanya, tempat hidup ruh yang jahat.

Ketiga : “dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul”. Ini merupakan sihir yang paling jelek. Naffasat artinya : wanita, yaitu ruh dan jiwa, karena pengaruh sihir hanyalah bagi jiwa yang buruk.

Keempat : “dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Ini mencakup iblis dan bala tentaranya karena mereka paling hasad kepada anak-anak Adam. “Bila ia dengki” maksudnya karena orang yang dengki jika kedengkian terhadap saudaranya disembunyikan dan hanya berbuat baik tidak akan mencelakakan orang lain.

Tafsir Surat Al Ikhlash

Tafsir Surat Al Ikhlash

Disusun Oleh:

Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab
Penulis rahimahullah menjelaskan dalam tafsir al-Ikhlash :

Dari Abdullah bin Habib berkata, “Kami keluar ketika hujan malam hari untuk meminta nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memimpin kami shalat, maka kami pun berjumpa.

Dia berkata, “Bicaralah”. Aku tidak mengucapkan sepatah kata pun. Kemudian Aku berkata, “Wahai Rasulullah, Apa yang harus aku ucapkan?”. Dia berkata, “Ucapkanlah qul huwallahu ahad dan muawwidzatain setiap pagi dan petangtiga kali, maka cukup untukmu segala sesuatu”. (riwayat Tirmidzi,katanya, “Hadits hasan shahih”).

Ahad adalah yang esa tidak memiliki sekutu. As-Shamad ialah Yang setiap makhluk bergantung kepada-Nya disegala kebutuhan, yanag menjadi kesempurnaan dari sifat yang agung.

Ucapan ahad menafikan pasangan dan yang menyerupainya. Ucapan shamad menetapkan kesempurnaan sifatnya. Ucapan “Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan” menafikan kebutuhan sahabat dan saudara. Ucapan “dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” menafikan sekutu dalam kesempurnaan-Nya.



dua surat a’udzu, yaitu An-Naas dan Al-Falaq

Etika - Adab - Buang Air

Hal-hal yg harus diperhatikan oleh orang yg hendak buang air adl sebagai berikut.

Ia mencari tempat yg sepi dari manusia dan jauh dari penglihatan mereka. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. hendak buang air besar maka beliau pergi hingga tidak dilihat oleh siapa pun. {HR Abu Dawud dan Tirmizi}.

Tidak membawa apa saja yg di dalamnya terdapat zikir kepada Allah SWT. Karena dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa Rasulullah saw. mengenakan cincin yg ada tulisannya Rasulullah namun ketika beliau masuk WC beliau melepaskannya. .

Masuk toilet/WC dgn mendahulukan kaki kiri sambil berdoa Bismillaahi innii a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaaitsi {Dengan nama Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan setan perempuan}. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. selalu membaca doa tersebut jika hendak memasuki tempat buang air.

Tidak mengangkat pakaiannya agar auratnya tidak terbuka.

Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air kecil atau buang air besar. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar maupun buang air kecil. .

Tidak buang air di tempat berteduhnya manusia di jalanan di mata air di pohon-pohon yg berbuah. Rasulullah saw. bersabda Takutlah pada tiga tiga tempat buang hajat di aliran air di tengah jalan dan tempat berteduh. .

Tidak berbicara pada waktu sedang buang air besar. Rasulullah saw. bersabda Jika dua orang buang air besar hendaklah masing-masing dari keduanya bersembunyi {agar tidak terlihat satu sama lainnya} dan hendaknya tidak saling bercakap-cakap krn Allah membenci hal tersebut.

Alat Istinja Tidak beristinja dgn tangan tulang atau kotoran hewan. Rasulullah saw.

bersabda Janganlah kalian beristinja dgn kotoran hewan dan tulang krn hal itu adl makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin. {HR Bukhari dan Muslim}.

Selain itu tidak beristinja dgn hal-hal yg mengandung manfaat seperti pohon rami yg bisa digunakan dgn daun dan yg lainnya dari barang-barang yg bernilai krn meniadakan sesuatu yg bermanfaat dan merusak sesuatu itu diharamkan.

Tidak menggunakan tangan kanan dan tidak menyentuh kemaluan dgn tangan kanan. Rasulullah saw. bersabda Janganlah tiap kalian menyentuh kemaluannya dgn tangan kanan dan janganlah cebok di WC dgn tangan kanannya. .

Melakukan istinja dgn ganjil misalnya dgn tiga batu jika belum bersih dgn lima batu. Salman r.a. berkata Rasulullah saw. melarang kami menghadap kiblat ketika buang air dan melarang istinja dgn tangan kanan atau menggunakan batu kurang dari tiga dan melarang istinja dgn kotoran hewan dan tulang. .

Jika ingin menggunakan air dan batu maka terlebih dulu menggunakan batu kemudian dgn air. Jika cukup dgn salah satu dari keduanya maka diperbolehkan hanya saja dgn air itu lbh baik. Aisyah berkata Perintahkan suami-suami kalian utk beristinja dgn air krn aku malu kepada mereka dan krn Rasulullah saw. terbiasa berbuat seperti itu. {HR Tirmizi dan ia menyahihkannya}.

Hal-Hal yg Harus Diperhatikan Setelah Buang Air

Keluar dari tempat buang air dgn mendahulukan kaki kanan seperti yg biasa diperbuat oleh Rasulullah saw.

Membaca doa Ghufraanaka .

. Atau doa Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annil adzaa wa ‘aafaanii {Segala puji bagi Allah yg telah menghilangkan gangguan dariku dan memberikan kesehatan kepadaku}. Atau doa Alhamdulillahi al-ladzii ahsana ilayya fii awwalihi wa aakhirihi {Segala puji bagi Allah yg telah berbuat baik kepadaku dari pertama hingga terakhir}. Atau doa Alhamdulillahil ladzi aadzaaqanii ladzdzatahu wa abqaa fiyya quwwatahu wa adzhaba ‘annii adzaahu {Segala puji bagi Allah yg telah merasakan kepadaku kelezatannya mempertahankan kekuatannya kepadaku dan menghilangkan gangguannya dariku}.

Semua doa di atas ada hadisnya.

Sumber Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

sumber file al_islam.chm

Cara Mandi

Cara mandi adl seseorang hendaknya membaca basmalah dgn niat menghilangkan hadas besar dgn mandi lalu membersihkan kedua telapak tangan tiga kali membersihkan apa yg ada di kemaluan dan kotoran yg ada di sekitarnya berwudu kecuali kedua kaki krn dalam hal ini diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi memasukkan tangan ke air kemudian menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya kemudian membasuh kepalanya dgn tiga kali siraman air menyiramkan air ke seluruh tubuh diawali dgn bagian yg kanan dari atas ke bawah lalu tubuh bagian kiri memperhatikan tempat-tempat yg sulit terjangkau air seperti pusar ketiak dua lutut dan yg lainnya. Aisyah r.a. berkata Jika Rasulullah saw.

mandi janabat beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air kemudian membersihkan kemaluannya berwudu seperti wudu utk salat membasahi rambutnya dgn air menyiram kepalanya dgn tiga siraman dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.

Cara tersebut adl utk laki-laki. Sedangkan utk perempuan ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali dan menggosok badannya dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata Wahai Rasulullah sesungguhnya aku adl wanita dgn gulungan rambut tebal apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat? Rasulullah saw. menjawab Tidak usah engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu. .

Hal-Hal yg Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yg Sedang Junub Orang yg sedang junub tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut.

Membaca Alquran kecuali istiazah dan yg lainnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut. Rasulullah saw.

bersabda Wanita yg sedang haid dan orang yg sedang junub tidak boleh membaca apa pun dari Alquran. . Ali r.a.

berkata Rasulullah saw. membaca Alquran dalam tiap keadaan kecuali ketika ia sedang junub. .

Memasuki masjid kecuali hanya melewatinya saja jika mendesak . Allah berfirman sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat saja. .

Mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Allah berfirman Hai orang-orang yg beriman janganlah kalian salat sedang kalian dalam keadaan mabuk sehingga kalian tidak mengerti apa yg kalian ucapkan sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat saja hingga kalian mandi. .

Menyentuh Alquran meskipun dgn menggunakan kayu atau yg lainnya. Allah berfirman Sesungguhnya Alquran ini adl bacaan yg sangat mulia. Di kitab yg terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yg disucikan. . Rasulullah saw. bersabda Janganlah engkau menyentuh Alquran kecuali engaku dalam keadaan suci. {HR Daru Quthni}.

Sumber Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir al-Jazairi

sumber file al_islam.chm

Anak Yatim

1. Aku dan pengasuh anak yatim di surga seperti dua jari ini.

Penjelasan: {Rasulullah Saw. menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya}.
2. Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yg terdapat di dalamnya anak yatim yg diperlakukan dgn baik dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yg di dalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dgn buruk.
3. Aku dan seorang wanita yg pipinya kempot dan wajahnya pucat bersama-sama pada hari kiamat seperti ini .

Wanita itu ditinggal wafat suaminya dan tidak mau kawin lagi. Dia seorang yg berkedudukan terhormat dan cantik namun dia mengurung dirinya utk menekuni asuhan anak-anaknya yg yatim sampai mereka kawin {berkeluarga dan berumah tangga} atau mereka wafat.
4. Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. {HR. Abu Ya’la dan Abu Hanifah}
5. Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh.
6. Demi yg mengutus aku dgn hak Allah tidak akan menyiksa orang yg mengasihi dan menyayangi anak yatim berbicara kepadanya dgn lembut dan mengasihi keyatiman serta kelemahannya dan tidak bersikap angkuh dgn apa yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yg mengutus aku dengan hak Allah tidak akan menerima sedekah seorang yg mempunyai kerabat keluarga yg membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang lain. Demi yg jiwaku dalam genggamanNya ketahuilah Allah tidak akan memandangnya kelak pada hari kiamat.
7. Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim hendaklah diperkembangkan dan jangan dibiarkan harta itu susut krn dimakan sodaqoh .

Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Pembicaraan dan ucapan

1. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yg baik-baik atau diam.
2. Siapa yg memberi jaminan kepadaku utk memelihara di antara rahangnya dan di antara kedua pahanya niscaya aku menjamin baginya surga.
3. Barangsiapa akhir ucapannya Laa ilaaha illallah ‘Tiada Tuhan selain Allah’ niscaya dia masuk surga.
4. Sesungguhnya di antara ungkapan kata dan keterangan adl sihir. {HR.

Bukhari}
5. Bila seorang dari kamu sedang marah hendaklah diam.

Penjelasan: Bicara saat emosi dapat menyesatkan.
6. Diam adl suatu kebijaksanaan dan sedikit orang yg melakukannya.
7. Sesungguhnya Allah melarang kamu banyak omong yg diomongkan dan menyia-nyiakan harta serta banyak bertanya.
8. Apabila ada orang yg mencaci-maki kamu tentang apa yg dia ketahui pada dirimu janganlah kamu mencaci-maki dia tentang apa yg kamu ketahui pada dirinya krn pahalanya utk kamu dan kecelakaan utk dia.
9. Barangsiapa banyak bicara maka banyak pula salahnya dan barangsiapa banyak salah maka banyak pula dosanya dan barangsiapa banyak dosanya maka api neraka lebih utama baginya.

10. Kebanyakan dosa anak Adam krn lidahnya.

11. Berhati-hatilah dalam memuji sesungguhnya itu adl penyembelihan.

1
2. Seorang memuji-muji kawannya di hadapan Nabi Saw lalu beliau berkata kepadanya Waspadalah kamu sesungguhnya kamu telah memenggal lehernya sesungguhnya kamu telah memenggal lehernya . {HR.

Ahmad} 1
3. Taburkanlah pasir ke wajah orang-orang yg suka memuji dan menyanjung-nyanjung. 1
4. Tahukah kamu apa ghibah itu? Para sahabat menjawab Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Beliau bersabda Menyebut-nyebut sesuatu tentang saudaramu hal-hal yg dia tidak sukai.

1
5. Seorang mukmin bukanlah pengumpat pengutuk berkata keji atau berkata busuk.

1
6. Semua umatku diampuni kecuali yg berbuat terang-terangan yaitu yg melakukannya pada malam hari lalu ditutup-tutupi oleh Allah tetapi esok paginya dia membeberkan sendiri dgn berkata Hai Fulan tadi malam aku berbuat begini..begini. Dia membuka tabir yg telah disekat oleh Allah Azza wajalla.

1
7. Yang paling aku takutkan bagi umatku adl orang munafik yg pandai bersilat lidah.

Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

sumber : file chm hadistweb

Sabda Nabi Saw tentang Kuburan

1. Tiada aku melihat sesuatu kecuali kuburan lbh buruk daripadanya. {HR.

Tirmidzi dan Ibnu Majah}
2. Jangan kamu shalat menghadap kuburan dan jangan shalat di atas kuburan.
3. Rasulullah Saw melarang mengapur kuburan duduk-duduk di atas kuburan dan membina kuburan tapi berupa unggukan tanah saja setinggi satu jengkal.
4. Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani krn menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat beribadah.

Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

sumber : file chm hadistweb

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc

Zakat Fitri atau yg lazim disebut zakat fitrah sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yg tersuguh utk kaum muslimin. Namun tdk ada salah jika diulas kembali dgn dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin utk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka utk menunaikan usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukum mk pelaksanaan syariat ini tdk akan sempurna. Sebalik dgn mempelajari mk akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah.
Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat.

Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah.
Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain:

أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib.
Dalam hal ini ada pendapat lain yg menyatakan bahwa hukum sunnah muakkadah . Adapula yg berpendapat hukum adl hanya sebuah amal kebaikan yg dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah krn hadits yg mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebab dlm sanad ada rawi yg tdk dikenal. Demikian pula pendapat yg sebelum juga lemah.

Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
Nafi’ mengatakan:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.”
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya.

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yg kafir apakah ayah berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin . Walaupun dlm hal ini ada pula yg berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tdk kuat krn tdk sesuai dgn dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada sedangkan janin tdk disebut baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tdk diwajibkan zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetul ada juga yg berpendapat wajib atas janin yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dgn catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adl sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah krn tdk sesuai dgn hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yg Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu mk kewajiban tersebut tdk gugur darinya. Dan tdk menjadi kewajiban jika ia tdk mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
Adapun kriteria tdk mampu dlm hal ini mk Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yg tdk mendapatkan sisa dari makanan pokok utk malam hari raya dan siang mk tdk berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .”

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dlm hadits yg lalu. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..

“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”
Kata طَعَامٍ maksud adl makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum jagung beras atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adl riwayat Abu Sa’id yg lain:

قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adl gandum kismis susu kering dan kurma’.”
Di sisi lain zakat fitrah bertujuan utk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandai diberi sesuatu yg bukan dari makanan pokok mk tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yg kuat yg dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antara Malik Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad Ibnu Taimiyyah Ibnul Mundzir Ibnul Qayyim Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dlm bentuk makanan yg disebutkan dlm hadits Nabi. Ini adl salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah.

Bolehkah Mengeluarkan dlm Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dlm bentuk uang dlm kondisi tertentu tdk secara mutlak. Yaitu ketika yg demikian itu lbh bermaslahat bagi orang2 fakir dan lbh mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dlm zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contoh seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 dari uang dirham mk sah. Ia tdk perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
Beliau juga mengatakan dlm Majmu’ Fatawa : “Yang kuat dlm masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yg kuat mk tdk boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak mk bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yg jelek. Bisa jadi pula dlm penentuan harga terjadi sesuatu yg merugikan… Adapun mengeluarkan uang krn kebutuhan dan maslahat atau utk keadilan mk tdk mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dlm kitab Tamamul Minnah
Yang perlu diperhatikan ketika memilih pendapat ini harus sangat diperhatikan sisi maslahat yg disebutkan tadi dan tdk boleh sembarangan dlm menentukan sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yg Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yg lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adl 1 sha’. Tapi berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dgn 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dgn 1 cakupan dua telapak tangan yg berukuran sedang.
Berapa bila diukur dgn kilogram ? Tentu yg demikian ini tdk bisa tepat dan hanya bisa diukur dgn perkiraan. Oleh karena para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukur dgn kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz wakil Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggota Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg.
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2040 kg.

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yg dikeluarkan dari jenis hinthah . Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’ sementara yg lain berpendapat ½ sha’.
Nampak pendapat kedua itu yg lbh kuat berdasarkan riwayat:

عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayah bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan utk keluarga yg merdeka atau yg sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dgn ukuran mud atau sha’ yg mereka pakai utk jual beli.”
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim dan di masa sekarang Al-Albani.

Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuh kewajiban fitrah itu dgn selesai bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dlm hadits yg lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”
Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu utk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian syariat memberikan kelonggaran kepada kita dlm penunaian zakat di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Bahwasa Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”
Sehingga tdk boleh mendahulukan lbh cepat daripada itu walaupun ada juga yg berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yg benar krn demikianlah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adl tdk boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dgn selesai shalat. Inilah pendapat yg benar krn tiada yg menentang dua hadits ini dan tdk ada pula yg menghapus serta tdk ada ijma’ yg menghalangi utk berpendapat dgn kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami menguatkan pendapat ini serta membelanya.”
Atas dasar itu mk jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yg lain utk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adl mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyaluran adl orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan sasaran penyaluran adl sebagaimana zakat yg lain yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dlm surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i satu riwayat dari Ahmad dan yg dipilih oleh Ibnu Qudamah .
Dari dua pendapat yg ada nampak yg kuat adl pendapat yg pertama. Dengan dasar hadits Nabi yg lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin.”
Ini merupakan pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim Asy-Syaukani dlm buku As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Ibnu Utsaimin dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat ini dikhususkan bagi orang2 miskin dan tdk membagikan kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tdk pula memerintahkan utk itu serta tdk seorangpun dari kalangan shahabat yg melakukannya. Demikian pula orang2 yg setelah mereka.”
Atas dasar itu tdk diperkenankan menyalurkan zakat fitrah utk pembangunan masjid sekolah atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah .

Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih kata fakir ini sering bersanding dgn kata miskin yg berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yg nampak lbh kuat:
Al-Qurthubi dlm Tafsir- menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dlm hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antara bahwa fakir lbh membutuhkan daripada miskin. Ini adl pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dlm Fathul Bari.
Di antara alasan adl krn Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh dahulu menyebut fakir daripada miskin dlm surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguh zakat-zakat itu hanyalah utk orang2 fakir orang2 miskin pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yg terpenting. Juga dlm surat Al-Kahfi: 79 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adl kepunyaan orang2 miskin yg bekerja di laut dan aku bertujuan merusak bahtera itu krn di hadapan mereka ada seorang raja yg merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tdk punya kecukupan walaupun fakir lbh kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dlm Tafsir- : “Fakir adl orang yg tdk punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adl yg mendapatkan setengah kecukupan atau lbh tapi tdk memadai.”

Berapakah yg Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Maka mereka diberi seukuran yg membuat hilang kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai tiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yg paling lemah adl pendapat yg mengatakan wajib atas tiap muslim utk membayarkan zakat fitrah kepada 12 18 24 32 atau 28 orang atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yg dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para khalifah serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yg demikian di masa mereka. Bahkan dahulu tiap muslim membayar fitrah sendiri dan fitrah keluarga kepada satu orang muslim.
Seandai mereka melihat ada yg membagi satu sha’ utk sekian belas jiwa di mana tiap orang diberi satu genggam tentu mereka mengingkari itu dgn sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kadar yg diperintahkan yaitu satu sha’ kurma gandum atau dari bur ½ atau 1 sha’ sesuai kadar yg cukup utk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya yg mereka tercukupi dgn itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam mk ia tdk mendapatkan manfaat dan tdk selaras dgn tujuannya.”

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yg bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah Saudi Arabia yg mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yg membutuhkan menerima zakat dan menyalurkan kepada orang2 yg membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib utk menyalurkan zakat fitrah kepada orang2 yg berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id tdk boleh menunda dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan utk disampaikan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukan sebagai wakil dari muzakki dan organisasi tersebut tdk diperkenankan utk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yg ia mampu utk menyalurkan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Dan tdk boleh pula membayar zakat fitrah dlm bentuk uang krn dalil-dalil syar’i menunjukkan wajib mengeluarkan zakat fitrah dlm bentuk makanan juga tdk boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dlm bentuk uang utk dibelikan makanan utk orang2 fakir mk itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tdk boleh bagi organisasi itu utk mengeluarkan dlm bentuk uang.”
Akan tetapi pada asal zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yg berhak.
Bila ia memberikan kepada badan amil zakat mk harus diperhatikan minimal dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yg mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yg berhak menerimanya.
2. Mereka adl orang yg amanah benar-benar menyampaikan kepada yg berhak sesuai dgn aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan krn di masa ini banyak orang yg tdk tahu hukum lebih-lebih tdk sedikit yg tdk amanah. Ada yg mengambil tanpa hak dan ada yg menyalurkan tdk tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau utk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menunda yg berarti menunda pemberian kepada orang yg sangat membutuhkan walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dgn alasan-alasan ‘syar’i’ yg dibuat-buat.

Bolehkah Zakat Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut utk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adl menyalurkan ke tempat-tempat yg syar’i yg telah disebut dlm nash setelah mengecek penyaluran kepada orang2 yg berhak. Karena tujuan zakat adl memenuhi kebutuhan orang2 fakir dan melunasi hutang orang2 yg berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilang maslahat ini atau menunda dlm waktu yg lama dari orang2 yg berhak

Tempat Ditunaikan Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat utk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di bagian timur sementara keluarga saya di bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau wali mengeluarkan di daerah tempat yg bersangkutan tdk ada di sana mk diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Yang dimaksud adl amil zakat bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari dan Al-Irwa` .
2 Sebelum beliau juga menyebutkan hadits lain yg semakna.
3 Lain hal dlm buku Ad-Darari di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.

Sumber: www.asysyariah.com

Nikah dengan Niat Talaq

“Nikah dengan Niat Talaq” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah WabarakatuhPak ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Bolehkah kita menikah dengan niat akan ditalaq tanpa menentukan waktu talaqnya, saya pernah dengar dari teman ada istilah annikahu biniati tholak itu dibolehkan dan hal ini banyak dipraktekkan orang-orang Timur Tengah yang melancong di Indonesia, Mohon penjelasanya bersama dalilnya dan pendapat para ulama. terima kasih atas jawabanya.

Wassalamualikum wr.wb

Irfan

Jawaban

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam masalah nikah dengan niat untuk mentalak seperti ini,ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, niat itu sejak awal sudah disampaikan kepada calon istri atau kepada walinya dan mendapatkan persetujuan. Maka nikah itu namanya nikah mut’ah yang hukumnya haram. Nikahnya sendiri tidak sah bahkan kalau berkumpul suami istri hukumnya zina.

Kemungkinan kedua, niat itu dipendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri. Hal itu berarti sejak awal ada niat untuk menzalimi istri atau menipu keluarganya. Nikahnya itu hanya pura-pura atau hanya untuk kepentingan sesaat. Nikah dengan jalan menipu ini pun dilarang dalam agama.

Namun bedanya antara nikah mut’ah di atas dan nikah dengan niat talak adalah bahwa nikah mut’ah itu haramnya seperti zina. Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja hukumnya halal.

Bahwa di kemudian hari terjadi sesuatu yang menyebabkan seorang suami menceraikan istrinya dengan sebab yang bisa diterima syariah, tentu hukumnya halal. Meski cerai itu tetap saja perkara halal yang paling dibenci Allah. Tetapi bila belum ada niat untuk menceraikan pada awalnya, hukumnya boleh.

Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia ketika menceraikannya nanti. Namun pernikahannya itu tetap sah dan hubungan suami istri yang mereka lakukan juga sah. Dosanya ketika melaksanakan niatnya.

Adapun yang seringkali terjadi dan sudah bukan rahasia umum lagi adalah adanya para pezina dari negeri Arab yang datang ke negeri kita mencari pekerja seks profesional, tapi masih tetap berkedok pernikahan. Padahal kedua belah pihak sudah sama-sama tahu bahwa pernikahan itu sekedar menghalalkan hubungan seksual di antara mereka dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang mereka negosiasikan. Tanpa harus disebutkan, baik calon istri, wali maupun laki-laki pezina itu sudah tahu akad kontrak apa yang mereka sepakati.

Maka begitu puas berzina dan sudah merasa membayar kewajiban, mereka pun pulang dengan santainya ke negerinya di sana, sambil menyangka bahwa apa yang mereka lakukan itu halal. Pada semua itu bukan sekedar nikah dengan niat talak, melainkan kawin kontrak alias zina.

Kalau kita punya anak perempuan yang sudah kita didik jadi anak wanita shalilah, kira-kira relakah kita menikahkannya dengan laki-laki macam begitu? Sementara kita sangat tahu bahwa dia hanya sementara saja di negeri ini. Dari visa masuk yang tertera di passport-nya saja kita bisa tahu bahwa kedatangannya hanya dalam rangka senang-senang dan wisata seks, bukan dalam rangka menikah secara syar’i.

Informasi ini bukan lagi hal yang perlu ditutup-tutupi, karena semuanya bebas terjadi di beberapa hotel mesum di Jakarta, serta jalur Bogor, Puncak, Cianjur . Orang-orang dari berbagai negara mendarat di negeri kita, lalu mereka berzina dengan berkedok pernikahan. Padahal yang terjadi kawin mut’ah yang tidak lain adalah zina.

Tidak layak bagi para ulama dan tokoh masyarakat untuk berpura-pura tidak tahu dengan fenomena ini. Zina ini tetap berlangsung hingga hari ini tanpa pernah ada yang mengingatkan, apalagi melarangnya dalam bentuk peraturan atau undang-undang.

Apakah kita akan membiarkan saja perzinaan terjadi di siang bolong di depan hidung kita? Sungguh sebuah perbuatan yang menjijikkan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum wrahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Nikah dengan Niat Talaq : http://assunnah.or.id

Apakah Bagi Waris Harus Menunggu Kedua Orang Tua Wafat?

“Apakah Bagi Waris Harus Menunggu Kedua Orang Tua Wafat?” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak Ustadz mengenai warisan, apakah pembagian warisan itu dilakukan setelah kedua orang tua kita meninggal atau salah satu nya meninggal? Terima kasih.

Wassallamu’alaikum wr. wb.

Baryono

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Dalam masalah pembagian warisan, yang dibagi adalah harta orang yang meninggal. Sedangkan harta orang yang belum meninggal tidak perlu dibagi waris.

Dan perlu diketahui bahwa dalam syariah, hak kepemilikan atas harta benda dibedakan antara suami dan istri. Meski mereka tinggal dalam satu rumah dan membangun keluarga yang saling timbal balik dalam banyak hal. Namun khusus dalam masalah kepemilikan atas harta, masing-masing punya haknya sendiri-sendiri.

Seorang suami memang berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Baik berupa makanan, tempat tinggal maupun pakaian. Namun bukan berarti seluruh harta miliknya secara otomatis menjadi milik istri dan anak-anaknya. Seorang suami tetap punya hak kepemilikan secara pribadi atas hartanya, di luar dari apa yang biasanya diberikan sebagai nafkah.

Sebaliknya, seorang istri pun tetap punya hak atas harta pribadi yang dimilikinya. Di mana suaminya tidak berhak untukmengambil begitu saja harta milik sang istri. Kecuali bila istri memberikannya atau menyedekahkannya kepada suami.

Maka demikianlah, semua harta benda yang dimiliki oleh sepasang suami istri, sesungguhnya dimiliki oleh masing-masing mereka. Walau pun dalam pemanfataannya dibolehkan bagi masing-masing pasangan untuk menggunakannya, namun tetaplah harta itu ada pemiliknya.

Bila salah seorang dari mereka wafat, misalnya suami, maka hanya harta yang dimilikinya saja yang dibagi waris. Adapun harta milik istri tidak dibagi waris. Sebab istri masih hidup, jadi hartanya tidak boleh dibagi waris.

Bila tidak dimiliki secara pribadi, maka dimungkinkan harta itu dimiliki secara bersama, dengan masing-masing punya prosentase kepemilikan yang disepakati. Misalnya, sepasang suami istri secara berpatungan membeli rumah untuk tinggal mereka. Sebutlah harganya 500 juta masing-masing bersaham 250 juta. Maka status kepemilikan rumah itu 50% milik suami dan 50% milik istri.

Ketika salah seorang dari pasangan itu meninggal dunia, yang dibagi waris hanyalah yang merupakan bagian miliknya saja, yaitu hanya 50% saja dari nilai harga rumah. Yang sisanya 50% lagi tidak perlu dibagi, karena bukan harta almarhum.

Dengan demikian, untuk membagi waris tidak perlu menunggu kedua orang tua wafat terlebih dahulu. Segera setelah selesai pemakaman dan hari-hari duka cita, para ahli waris dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah. Sebab sekarang, harta peninggalan ayah mereka menjadi hak mereka.

Dan istri almarhum tentu termasuk salah satu dari ahli waris, dengan hak 1/8 bagian dari total harta milik almarhum. Dengan syarat, almarhum memliki anak. Sebaliknya, bila almarhum tidak memiliki anak, maka hak istri lebih besar lagi, yaitu 1/4 dari seluruh harta milik almarhum. Sedangkan harta milik istri seutuhnya tetap miliknya, tidak boleh diutak-atik dan tidak perlu dibagi waris.

Sumber Apakah Bagi Waris Harus Menunggu Kedua Orang Tua Wafat? : http://assunnah.or.id

Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat

“Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Mohon dijelaskan tata aturan dan rukun khutbah Jumat. Sebab banyak di antara kami yang jadi pengurus masjid di kantor, terkadang atas satu sebab dan lainnya, khatib tidak datang. Dalam kondisi itu terpaksa kami yang harus maju. Bukannya kami tidak mau, tapi kadang masih sedikit ada keraguan dalam hati, sebab konon ada rukun dan tata aturan yang mengatur tentang khutbah Jumat itu.

Karena itu sekali lagi mohon permintaan kami dikabulkan, demi sahnya shalat Jumat di kantor kami.

WAssalamualaikum,

Abdulah

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Khutbah Jumat itu memang memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, memang akan membuat khtbah itu rusak, alias tidak sah.

Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Adapun rukun khutbah Jumat, para ulama mencoba mengumpulkannya dari berbagai dalil, lalu didapat paling tidak ada lima perkara.

1. Rukun Pertama: Hamdalah

Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW

Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.

3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa

Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.

Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya

Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz:
tsumma nazhar.

Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua

Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat : http://assunnah.or.id