Hukum Meminta kepada Orang yang Dikubur
Orang yang datang ke kuburan seorang Nabi atau orang yang shalih, atau dia berkeyakinan bahwa tempat itu adalah kuburan seorang Nabi atau orang yang shalih padahal bukan, dan meminta kepadanya atau meminta pertolongannya, maka dalam hal ini ada beberapa keadaan.Di antaranya, meminta sesuatu kepadanya, misalnya minta untuk menghilangkan sakitnya atau sakit binatangnya, atau melunasi hutangnya, atau membalaskan dendamnya terhadap musuhnya, atau menyehatkan keluarganya, binatangnya dan sebagainya, yang sebenarnya tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah, dan semuanya ini adalah kemusyrikan yang jelas, pelakunya wajib untuk bertaubat, dan kalau tidak mau bertaubat maka dibunuh (dalam hal ini penguasa muslim yang melakukannya).
Syubhat Orang Musyrik dan Bantahannya
Kalau dia mengatakan, “Saya minta kepadanya karena dia lebih dekat kepada Allah daripada saya, supaya dia menolong saya dalam urusan-urusan ini. Saya menjadikannya perantara kepada Allah sebagaimana seseorang mendekat (dalam rangka minta bantuan) kepada raja dengan perantaraan orang-orang penting dan pembantu-pembantunya.”
Maka kita katakan, “Ini termasuk perbuatan kaum musyrikin dan orang-orang Nashrani, karena mereka juga menganggap bahwa ‘ulama mereka dan pendeta-pendeta yang mereka jadikan penolong-penolong dan perantara kepada Tuhan untuk memintakan pertolongan mengenai urusan dan permintaan mereka, itu lebih dekat kepada Tuhan. Demikianlah Allah memberitakan tentang kaum musyrikin yang mengatakan,
مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumar:3)
أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ قُلْ
أَوَلَوْ كَانُوا لاَ يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلاَ يَعْقِلُونَ. قُلْ لِلَّهِ
الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا لَهُ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ثُمَّ
إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Bahkan mereka mengambil pemberi syafa`at (penolong) selain
Allah. Katakanlah, ‘Dan apakah (kalian mengambilnya juga) meskipun
mereka tidak memiliki sesuatu pun dan tidak berakal?’. Katakanlah,
‘Hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan
langit dan bumi. Kemudian kepada-Nyalah kalian dikembalikan’.” [Az-Zumar:43-44]
مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلاَ شَفِيعٍ أَفَلاَ تَتَذَكَّرُونَ
“Tidak ada bagi kalian selain daripada-Nya seorang penolong pun
dan tidak (pula) seorang pemberi syafa`at. Maka apakah kalian tidak
memperhatikan?” [As-Sajdah:4]
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tiada yang dapat memberi syafa`at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” [Al-Baqarah:255]Allah Ta’ala menjelaskan perbedaan antara Dia dan makhluk-Nya. Yaitu bahwasanya kebiasaan manusia adalah meminta pertolongan orang besar (seperti raja atau presiden) dengan perantaraan orang yang dekat atau yang dihormati oleh orang besar tersebut. Perantara itu minta kepada orang besar tersebut lalu dipenuhi keperluannya karena harapan, atau ketakutan, atau segan dan malu, atau karena kecintaan, atau karena alasan yang lain. Sedangkan Allah Yang Maha Suci, tidak ada yang dapat menolong di hadapan-Nya kecuali setelah mendapat izin-Nya, sehingga penolong yang telah diberi izin itu pun tidak melakukan selain yang dikehendaki-Nya, dan pertolongan itu pun atas izin-Nya, karena seluruh urusan ada di Tangan-Nya.
Allah tidak boleh disamakan dengan makhluk-Nya. Di mana makhluk itu (yaitu seperti raja) butuh kepada orang-orang (para pembantunya) untuk memberitahukan/mentazkiyah orang/rakyat yang datang minta bantuan kepadanya. Karena memang raja tersebut tidak mampu mengetahui keadaan semua rakyatnya. Adapun Allah, maka Dia adalah Dzat Yang Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya, tidak butuh kepada seorang pun untuk memberitahukannya. Maka hendaklah seseorang langsung berdo’a kepada Allah tanpa melalui perantara.
Sungguh kesyirikan yang besar apabila seseorang menjadikan perantara antara dirinya dan Allah dalam beribadah/berdo’a kepada-Nya, apakah perantara itu malaikat, nabi, orang shalih atau yang lainnya yang telah meninggal dunia. Seperti datang ke kuburan dan mengatakan kepada orang yang dikubur tersebut, “Ya Syaikh atau Ya Fulan, tolong mintakan kepada Allah agar memberi saya rizki, kesembuhan, naik jabatan dan lain-lainya.”
Hal ini dikatakan syirik karena dia telah berdo’a (meminta) kepada selain Allah yang tidak mampu mengabulkannya kecuali Allah; dan menyamakan Allah dengan makhluk-Nya.
Allah membantah orang-orang musyrikin yang menjadikan berhala-berhala yang mereka sembah sebagai perantara atau penolong/pemberi syafa’at untuk mereka di sisi-Nya, dengan firman-Nya,
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ
وَلاَ يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاَءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ
قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لاَ يَعْلَمُ فِي السَّمَوَاتِ وَلاَ
فِي الأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat
mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan,
dan mereka berkata, ‘Mereka itu adalah pemberi syafa`at kepada kami di
sisi Allah’. Katakanlah, ‘Apakah kalian mengabarkan kepada Allah apa
yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’. Maha
Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” [Yuunus:18]Dan firman-Nya,
أَلاَ لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا
مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِّبُونَا إِلَى
اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ
يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari
syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah
(berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka
mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya’. Sesungguhnya
Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka
berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang
pendusta dan sangat ingkar.” [Az-Zumar:3]Wallaahu A’lam. Diringkas dari Ziyaaratul Qubuur, karya Ibnu Taimiyyah dengan beberapa tambahan.
Ziarah Kubur antara Syar’i dan Bid’ah
Hukum Berziarah Tahunan yang Terbatas (Waktu dan Tempatnya) ke Sebagian Kuburan
Bukan hanya musik, nyanyian ataupun minuman keras yang digandrungi
oleh sebagian kaum muslimin. Akan tetapi mereka pun gandrung kepada yang
namanya bid’ah bahkan kesyirikan -dan tentunya semuanya ini adalah
kemunkaran yang harus diingkari dan dihilangkan-. Di antara kebid’ahan
ataupun kesyirikan yang mereka gandrungi adalah berziarah ke
kuburan-kuburan tanpa mengindahkan syarat-syaratnya.
Di antara mereka ada yang bersungguh-sungguh menyengaja
mengadakan tour (perjalanan) ke kuburan tertentu bahkan dengan bangga
dipasang pengumuman di masjid-masjid “Ikuti Ziarah Kubur ke Syaikh
Fulan, dengan biaya perjalanan sekian”. Yang datang ke sana pun
macam-macam tujuannya, ada yang ingin cari berkah dari kuburan tersebut
(ngalap berkah), cari rizki, cari jodoh, cari ketenaran atau ada juga
yang hanya sekedar bermaksiat dengan lawan jenisnya. Suatu perbuatan
yang melanggar syari’at, membuang-buang waktu dan harta belaka. Innaa
lillaah wa innaa ilaihi raaji’uun.
Sesungguhnya ziarah-ziarah seperti ini apakah tahunan, bulanan ataupun yang sifatnya tertentu dan terbatas (waktu dan tempatnya) ke sebagian kuburan, di mana terjadi padanya berbagai kemunkaran seperti ikhtilath, tarian, ratap tangis dan yang lainnya dari berbagai jenis kemunkaran, tidaklah dibenarkan oleh syari’at sedikit pun, bahkan hal ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (baca: bid’ah), dan peribadatan yang jelek yang Allah tidak menurunkan sedikit pun keterangan akan hal ini.
Sesungguhnya ziarah-ziarah seperti ini apakah tahunan, bulanan ataupun yang sifatnya tertentu dan terbatas (waktu dan tempatnya) ke sebagian kuburan, di mana terjadi padanya berbagai kemunkaran seperti ikhtilath, tarian, ratap tangis dan yang lainnya dari berbagai jenis kemunkaran, tidaklah dibenarkan oleh syari’at sedikit pun, bahkan hal ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (baca: bid’ah), dan peribadatan yang jelek yang Allah tidak menurunkan sedikit pun keterangan akan hal ini.
Adalah wajib bagi orang-orang yang bertanggung jawab (dari kalangan
penguasa) semoga Allah memantapkan kita dan mereka di atas Al-Haq- dan
‘ulama semoga Allah memberikan taufiq kepada kita dan mereka- agar
merubah kemunkaran yang jelek seperti ini yang mengajak kepada
penghancuran ‘aqidah islamiyyah dari hati-hati kaum muslimin yang
laki-laki maupun perempuannya dengan adanya do’a mereka, penyembelihan,
nadzar mereka untuk selain Allah dan praktek-praktek kesyirikan yang
lainnya, dan juga akan mengajak kepada penghancuran akhlaq islamiyyah
yang kuat.
Perbuatan ini dikatakan bid’ah karena mereka mengkhususkan waktu, tempat dan kuburan (tertentu) tanpa dalil syar’i. Dan sungguh terkumpul padanya sebagian kemunkaran-kemunkaran dan kesyirikan-kesyirikan, wal ‘iyaadzu billaah. Macam-macam Ziarah Kubur
Kemudian ketahuilah semoga Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian- bahwasanya ziarah kubur terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ziarah Syar’i
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat:
Perbuatan ini dikatakan bid’ah karena mereka mengkhususkan waktu, tempat dan kuburan (tertentu) tanpa dalil syar’i. Dan sungguh terkumpul padanya sebagian kemunkaran-kemunkaran dan kesyirikan-kesyirikan, wal ‘iyaadzu billaah. Macam-macam Ziarah Kubur
Kemudian ketahuilah semoga Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian- bahwasanya ziarah kubur terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ziarah Syar’i
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat:
1). Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan
perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid
Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” (HR. Al-Bukhariy
no.1139 dan Muslim dalam kitab Al-Hajj 2/976 nomor khusus 415 dan ini
lafazhnya, dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim
no.1397 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh penafian)
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut. Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut. Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
2). Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
“(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian.” (HR. Muslim no.977)Diriwayatkan juga oleh An-Nasa`iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa`iz bab (100) 4/89 dengan lafazh,
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
“… (Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka
(sekarang) barangsiapa yang ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan
mengatakan perkataan yang keji.”Maka perhatikanlah semoga Allah merahmatimu, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari perkataan yang keji dan bathil ketika ziarah kubur, dan ucapan yang mana yang lebih keji dan lebih bathil daripada ucapan seseorang yang berdo’a (meminta) kepada selain Allah dari orang-orang yang telah mati, beristighatsah (meminta pertolongan ketika dalam kesulitan) kepada mereka ataupun ucapan-ucapan syirik lainnya?
Maka tentunya ini, demi Allah, benar-benar kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya, akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan,
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
“Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”Ayat ini terdapat dalam 11 tempat di dalam Al-Qur`an yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38, Ar-Ruum:6, 30, Saba`:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
Dan sungguh benar Allah ketika berfirman,
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah,
melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan
lain).” [Yuusuf:106]
3). Tidak boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari tertentu. 2. Ziarah Bid’ah
Yaitu ziarah yang tidak terpenuhi padanya satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan, apalagi lebih dari satu syarat. Misalnya datang dari jauh-jauh untuk ziarah ke kuburan, atau beribadah kepada Allah di sekitar kuburan dengan anggapan dan perasaan mereka bahwa hal ini lebih mengkhusyu’kan dalam beribadah. Atau mengkhususkan hari-hari tertentu. Semuanya ini adalah perbuatan bid’ah.
3. Ziarah Syirik
Yaitu ziarah di mana pelakunya terjerumus pada salah satu jenis dari jenis-jenis kesyirikan seperti berdo’a (meminta) kepada selain Allah, atau menyembelih untuk mereka, atau bernadzar untuk mereka, atau beristighatsah kepada mereka, atau meminta perlindungan kepada mereka, atau meminta anak, meminta pertolongan, hujan, kesembuhan atau untuk mengalahkan musuh dan menghilangkan kemudharatan/bahaya serta mendatangkan kemanfaatan dan yang lainnya dari jenis-jenis kesyirikan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah 1/165-166)
Disadur dari Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid hal.192-194.
Sumber : Bulletin Al-Wala’ Wal Bara’ Edisi ke-31 Tahun ke-3 / 01 Juli 2005 M / 23 Jumadil Ula 1426 HSeperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari tertentu. 2. Ziarah Bid’ah
Yaitu ziarah yang tidak terpenuhi padanya satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan, apalagi lebih dari satu syarat. Misalnya datang dari jauh-jauh untuk ziarah ke kuburan, atau beribadah kepada Allah di sekitar kuburan dengan anggapan dan perasaan mereka bahwa hal ini lebih mengkhusyu’kan dalam beribadah. Atau mengkhususkan hari-hari tertentu. Semuanya ini adalah perbuatan bid’ah.
3. Ziarah Syirik
Yaitu ziarah di mana pelakunya terjerumus pada salah satu jenis dari jenis-jenis kesyirikan seperti berdo’a (meminta) kepada selain Allah, atau menyembelih untuk mereka, atau bernadzar untuk mereka, atau beristighatsah kepada mereka, atau meminta perlindungan kepada mereka, atau meminta anak, meminta pertolongan, hujan, kesembuhan atau untuk mengalahkan musuh dan menghilangkan kemudharatan/bahaya serta mendatangkan kemanfaatan dan yang lainnya dari jenis-jenis kesyirikan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah 1/165-166)
Disadur dari Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid hal.192-194.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar