Rabu, 25 Mei 2011

Sekilas Sejarah NII (Negara Islam Indonesia)

Diposkan oleh islam mumtaz di 22:48 Sabtu, 07 Mei 2011 Label: Artikel, Info, Serba-Serbi
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Cuci Otak, itulah tudingan terhadap NII yang saat ini banyak diberitakan dimedia cetak maupun elektronik. namun banyak yang belum kita ketahui, apa sebenarnya NII atau Negara Islam Indonesia itu?

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah,
Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi


Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.

Bendera NII
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.
berikut beberapa pecahan NII :
1 Gerakan DI/TII Daud Beureueh
2 Gerakan DI/TII Ibnu Hadjar
3 Gerakan DI/TII Amir fatah
4 Gerakan DI/TII Kahar Muzakkar

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia

Beberapa Hadits Seputar Pendidikan Islam

Diposkan oleh islam mumtaz di 17:23 Selasa, 05 Oktober 2010 Label: pendidikan
Beberapa Hadits
Seputar Pendidikan Islam
Oleh; Abdurrohim

كلكم راع وكلكم مسؤول عن راعيته - الحديث
“Setiap kalian adalah Pengembala (Pemimpin), dan kalian juga akan mempertanggungjawabkan atas yang digembala (diperintah)”

Manusia sebagai makhluk sosial, tidak bisa terpisahkan dengan interaksi antar individu. Namun, dalam proses interkasi tersebut terkadang manusia dihadapkan dengan perasaan egois yang cendrung menyebabkannya untuk mementingkan diri sendiri.
Dalam kondisi seperti inilah, diperlukan sebuah kekuatan yang mampu mengontrol berbagai perbedaan kepentingan antar individu tersebut. Sehingga, diperlukan peran pemimpin yang bisa mnegayomi dan mengarahkan agar setiap individu bisa mencapai tujuan masing-masing tanpa merugikan yang lain. Dan pemimpin inilah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban kelak dikahirat.
Hadits diatas, memberikan pemahaman sederhana mengenai kewajiban pengembala, untuk menjaga dan bertanggung jawab atas gembalaannya. Namun, pemahaman tersebut bisa dikembangkan, dan memberikan pemahaman, Manusia juga harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri (apa yang ia perbuat).
Lebih dari itu, seorang ketua, president, atau pemimpin juga harus bertanggungjawabkan atas apa yang ia perbuat terhadap yang dipimpin.
ا
وروينا عن الحسن عن سمرة, أن نبي الله صلى الله عليه وسلم قال : كل غلام رهينة بعقيقته, تذبح عنه يوم سابعه, و يحلق رأسه ويسمى
Rasulullah bersabda” setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama”

Islam sangat memperhatikan mashlahah pada umatnya, baik mashlahah dunia, ataupun akhiratnya. Seperti yang disinggung Allah Swt “Dan tidaklah kami utus kamu (Muhammad) keculali sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Tidak terkecuali, dalam permasalah anak kecil, Rasulullah sebagai suri tauladan baik, menuntun umatnya, untuk mendidik anak dengan baik. Dan salah satu ajaran Rasulullah adalah ‘Aqiqah. Adalah binatang yang disembelihpada haro mencukur rambut bayi.
Walaupun ‘Aqiqah termasuk adat zaman jahiliyah, namun islam melegalkan, karna memang tradisi tersebut tidak bertentanngan dengan Syariat, namun Islam mengasimilasikan nilai Islam didalamnya. Karna mengandung filosofi yang tinggi, antara lain :
1. Aqiqah merupakan wujud rasa syukur
2. Aqiqah sebagai bentuk penghargaan awal terhadap bayi
3. Aqiqah pengenalan awal bagi bayi terhadap masyarakatnya.
Selain itu, dalam hadits diatas, terdapat tuntunan guna membari nama yang telah di ‘Aqiqah dengan nama yang baik.

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنه قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم , كفى بالمرء إثما أن يضيع ممن يقوت
“Seseorang sudah dianggap berdosa, jika menyai-nyiakan orang yang sudah menjadi tanggungannya”

Secara jelas, hadits diats menjelaskan kewajiban untuk tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya, termasuk dalam “Nafkah” kepada keluarga. Namun, pemahaman ini dapat dikembangkan lagi, bahwa kewajiban tersebut tidak hanya sebatas ruang lingkup keluarga saja, namun lebih dari itu, dapat pula dipahami sebagai seorang pemimpin diwajibkan untuk melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya atas rakyatnya.
Seperti yang disebutkan syekh mutawalli Ali dalam bukunya al-arba’un al-Tarbawiyyah, ia menjelaskan bahwa, tidak selayaknya bagi seorang mendidik anaknya, untuk terlalu membatasi ruang gerak anaknya, apalagi dalam hal makanan. Justru ia seharusnya harus memberikan jaminan terhadap anaknya, dalam hal makanan ataupun pakaian. Sehingga akan berdampak dosa bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

حدثنا عبد الله بن سعيد حدثنا بن عمران الجعفري عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تخيروا لنطفكم وانكحوا الأكفاء وانكحوا اليهم”
“Pilihlah (calon istri) untuk benihmu (air mani), dan menikahlah dengan wanita yang sebanding, dan nikahilah mereka”

Islam sangat memperhatikan masalah Generasi Islam (keturunan), dengan cara memebrikan arahan kepada kita untuk selektif untuk memilih istri yang akan menjadi ibu dari generasi tersebut. Secara jelas Rasulullah bersabda seperti dalam hadits di atas sebagai bentuk kepedulian Rasulullah atas umatnya.
Hadits ini juga memberikah pemahaman, bahwa, ketika kita ingin memiliki keturunan yang baik, salah satu usahanya, adalah dengan cara memilih calon ibu yang baik pula.
Selain itu, dalam beberapa ayat al-Quran Allah menjelaskan tentang pernikahan, antara lain:
1. Pernikahan untuk ketentraman : (ar-Rum : 21)
2. Pernikahan untuk mendapatkan dan melestarikan keturunan : ( am-Nahl : 72)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما من مولود إلا يولد علة الفطرة , فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة جمعاء ثل تحسون فيها من جدعاء؟ ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه : ( فطرة الله التي فطر الناس عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم ) ( الروم : 30 ) متقق عليه.
“Tidaklah dari anak yang hendak dilahirkan, kecuali dilahirkan atas fitrah (kesucian/ agama/ keyakinan yang lurus), kemudian kedua oramg tuanya, menjadikannya orang yahudi, nashrani, atau orang majusi”

Allah SWT menciptakan menusia telah dibekali potensi pada setiap individu, dengan potensi itulah seseorang dapat menjalankan kehidupan dengan penuh ketaatan dan penghambaan kepadaNya.
Dalam hadits diatas, Rasulullah memebrikan informasi tentang potensi yang ditetapkan kepada manusia, berupa fitrah.dalam sebuah ayat al-Quran al-Rum : 30, Allah menjelaskan bahwa fitrah yang dimaksud adalah “al-dinu al-Qayyim” agama yang lurus.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, manusia dalam penciptaannya telah dibekali untuk beragama, atau dalam istilah lain dikenal dengan Homo Religion atau Homo Dividian.
Ada beberapa makna lain dari fitrah yang sebenarnya memiliki kesamaan, antara lain :
1. Fitrah yang berarti “suci”
2. Fitrah yang berarti “Islam”
3. Fitrah berarti mengakui “ke-Esaan Allah”
4. Fitrah berarti “kemurnian”
5. Fitrah berarti “Kondisi penciptaan yang cendrung menerima kebenaran”
6. Fitrah berarti ”Potensi yang diberikan kepada manusia, guna sebagai alat untuk mengabdi dan ma’rifatullah”
Akan tetapi, potens tersebut juga dapat dipengaruhi oleh factor dari luar baik berupa pendidikan ataupun lingkungan, seperti dalam hadits diatas.

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :”مروا أولأدكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين , واضربواهم عليه أبناء عشر , وفرقوا بينهم في المضاجع"
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka, karena meninggalkannya, pada usia sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka”

Dalam agama, tidak ada yang paling urgen daripada penyembahan sebagai bentuk penghambaan, maka dari itu, dalam hadits diatas Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mendidika anak guna mendirikan kewajiban yang menjadi pembeda antara orang muslim dan bukan tersebut.
Dalam hadits tersebut, disebautkan beberapa cara guna mendidik anak untuk melaksanakan shalat dengan cara lemah lembut, dan mencukupkan memerintah ketika anak itu masih usia tujuh tahun, dan memukulnya (dengan tidak keras) ketika anak tersebut telah berusia 10 tahun. Pengajaran rasulullah ini, sebebarnya tida sesederhana pemahaman hadits ini, akan tetapi, dapat dikembangkan dengan cara mengenali anak tersebut dengan shalat pada saat ia kecil, dengan cara sering membawanya ketika shalat.
1. Mengajari shalat kepada anak kecil sejak dini.
2. Mengajari shalat yang baik dan benar
3. Terdapat refleksi yang dihasilkan shalat terhadap kebaikan dan mashlahah kehidupan sehari-sehari.

عن ابن عباس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال : باسم الله , اللهم جنبنا الشيطان . وجنب الشيطان ما رزقتنا , فإنه إن يقدر ببنهما والد لم يضره الشيطان أبدا"
“sesungguhnya, barang siapa yang hendak menggauli istrinya, maka hendaknya berdoa terlebih dahulu, “dengan menyebut nama Allah, semoga Allah menjauhkan kami dari Syetan, dan menghindarkan syetan dari rizki kami, maka sesungguhnya jika dikaruniai keturunan, niscaya syetan tidak akan membahayakannya”

Pernikahan bukan hanya memiliki fungsi sebagai media menyalurkan kebutuhan biologis saja, namun lebih dari itu, pernikahan adalah juga sebagai usaha menciptakan generasi yang baik, sebagai ibadah, dan guna mendapatkan ketenangan jiwa dan kasih saying. Oleh karena itu, Syariat menuntun umatnya memberikan tatacara dalam pernikahan. Diantaranya tatacara untuk menggauli istri sebagai bentuk kewajiban sebagai suami.
Diantara ajaran syariat, adalah apa yang diajarkan Rasulullah dalam hadits diatas, bahwa ketika seorang suami hendak menggauli istrinya, hendaklah memebaca doa terlebih dahulu. Adapun beberapa menfaat doa yang didapat antara lain :
1. Allah menjaga pasangan suami isteri yang berhubungan dari syetan, sampai mereka mandi jinabah.
2. Allah akan menganugerahkan rezeki (anak) yang baik
3. Allah akan memberikan kelebihan dan kebahagiaan
4. Allah akan memberikan hidayah kepada anak keturunannya dan tidak akan menghinakannya.

عن أبي موسى رضي الله عنه قال : ولد لي غلام فأتيت به النبي صلى الله عليه وسلم , فسماه إبراهيم , فحنكه بتمرة ودعا له بالبركة, ودفعه الي , وكان أكبر ولد أبي موسى
“ketika putraku lahir, aku membawanya kepada Rasulullah saw, kemudian beliau memberi nama “Ibrahim”, kemudian beliau mentahnik “(memamah atau mengunyah makanan yang manis, dan mengoles-ngoleskan di dalam mulut anak yang baru lahir”, mendoakannya dengan keberkahan, kemudian beliau mengembalikannya kepadaku, Ibrahim adalah putra sulung Abu Musa al-‘Asy’ari

Buah hati, adalah anugerah yang sangat besar yang di amanahkan Allah kepada orang tua, Rasulullah memberi pengajaran kepada calon orang tua, agar anak yang diamanahkan Allah bisa menjadi oarng yang baik.
Dalam hadits diatas, Rasulullah mengajarkan kepada kita beberapa hal berkaitan anak yang baru lahir. Antara lain, member nama anak dengan nama yang baik. Karena secara psikologi, nama memiliki pengaruh terhadap kepribadian anak.
Selain itu, allah juga mengajarkan “al-Tahnik” (memamah atau mengunyah makanan yang manis, dan mengoles-ngoleskan di dalam mulut anak yang baru lahir), dengan menggunakan menggunakan buah kurma.
Ada beberapa faidah yang dapat diambil dari hadits diatas, antara lain :
1. Mengikuti ajaran sunnah / sunnah Rasulullah, yang didalamnya pasti terdapat kebaikan dan keberkahan.
2. Memamah dengan kurma, karena kurma merupakan buah yang memiliki khasiat yang sangat baik bagi seorang bayi.
3. “Mentahnikkan” kepada orang shalih, dengan berharap kepada Allah diberi keberkahan kepada bayi tersebut.

حدثنا حسين وعفان قالا حدثنا خلف بن خليفة حدثني حفص بن عمر عن أنس بن مالك قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بالباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا ويقول تزوجوا الودود الولود إني مكاثر الأنبياء يوم القيامة
Rasulullah memerintahkan untuk memberi mahar, dan sangat melarang hidup ber-Bujang, beliau bersabda” nikahilah para wanita yang walud ( sangat penyayang) dan wadud ( subur), karena aku akan membanggakan jumlah kalian kelak diakhirat”

Inti hadits Rasulullah saw diatas, hampir sama dengan hadits yang telah lalu, yaitu, agar calon suami pintar-pintar memilih istri yang akan mendampinginya dalam mengarungi bahtera keluarga.
Dalam hadits diatas, ada beberapa pelajaran yang dapat diambil, antara lain :
1. Rasulullah tidak menyukai orang yang lebih memilih hidup “Berbujang” dengan tanpa alasan yang dapat diterima.
2. Anjuran Rasulullah, untuk memilih caln istri yang “Walud” (Subur), artinya istri tersebut berpotensi untuk bisa mendapatkan keturunan yang banyak. Karena Rasulullah kelak dihari kiamat akan berbangga-bangga dengan banyaknya umat.
3. Anjuran Rasulullah, untuk memilih caln istri yang “Wadud” (Penuh kasih sayang).