Kamis, 26 April 2012

PNS Langgar Sumpah Jabatan, Inilah Hukumnya Menurut Islam

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir
Sumpah Jabatan/Ilustrasi
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu memba talkan sumpah-sumpah-(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)-mu sebagai alat penipu di antaramu .…” (QS al-Nahl [16]: 91-92).
Allah mewajibkan hamba-Nya untuk memenuhi sumpah dan janji yang diucapkan atas nama-Nya. Orang yang melanggar sumpah dan janjinya setelah diteguhkan diumpamakan seperti seorang wanita yang mengurai benang yang telah dipintalnya dengan kuat.
Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan aturan kepada para PNS untuk memiliki akhlak dan budi pekerti tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Serta, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumpah jabatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut. “Demi Allah! Saya bersumpah, bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apa pun, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi empat sesuatu kepada siapapun. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapa pun, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya, dan seterusnya.”
Pejabat yang telah melanggar sumpah jabatan, Allah kutuk termasuk sebagai golongan orang merugi. Boleh jadi, uang atau penghasilan dari tunjangan jabatannya akan menjadi sumber malapetaka dan kerugian bagi diri dan keluarga serta lembaganya. Allah berfirman, “(Yaitu) orangorang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.’’ (QS al-Baqarah [2]: 27).
Rasulullah SAW menggolongkan orang yang selalu menyalahi dan mengingkari janjinya kepada golongan munafik. Dari Abdullah bin ‘Amru mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Empat hal yang barang siapa terdapat pada dirinya keempat itu, maka dia adalah seorang munafik tulen, dan barang siapa yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat sifat itu, maka pada dirinya terdapat sifat munafik sampai dia meninggalkannya. Yaitu, apabila dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia menipu, dan apabila bertengkar dia fajir (curang).” (HR Bukhari dan Muslim. Ini lafazh Bukhari). Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar: