Rabu, 23 Januari 2013

Kuburan Keluarga

Assalamualaikum
Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan dan sewa. Adapula yang ‘membeli’ diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya di deposito untuk biaya perawatan.
Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga? Mohon penjelasannya.
Jazakallahu khairon.
Aryan Wirawan
>>>>>>>>>>>>>>>
Disunnahkan mengubur mayat di pekuburan umum, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur para sahabatnya di pekuburan Baqi, adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikubur di kamarnya dikarenakan kekhususan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam
3. Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi’. Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Karena hal ini merupakan kekhususan Beliau. Sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يَجِبُ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ فَدَفَنُوْهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ (رواه الترمذي)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, para sahabat berselisih pendapat dalam masalah tempat untuk mengubur Beliau. Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang aku belum lupa. Beliau bersabda,’Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi, kecuali di tempat tersebut wajib untuk dikubur’.” Kemudian mereka mengubur Beliau di tempat tidurnya. [HR At Tirmidzi].
Orang yang mati syahid dikubur di tempat dia meninggal dunia. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan syuhada’ Uhud supaya dikubur di tempat mereka terbunuh. Padahal sebagian syuhada’ sudah dibawa pulang ke Madinah.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0

Tidak ada komentar: