Jumat, 20 Mei 2011

Nikah dengan Niat Talaq

“Nikah dengan Niat Talaq” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah WabarakatuhPak ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Bolehkah kita menikah dengan niat akan ditalaq tanpa menentukan waktu talaqnya, saya pernah dengar dari teman ada istilah annikahu biniati tholak itu dibolehkan dan hal ini banyak dipraktekkan orang-orang Timur Tengah yang melancong di Indonesia, Mohon penjelasanya bersama dalilnya dan pendapat para ulama. terima kasih atas jawabanya.

Wassalamualikum wr.wb

Irfan

Jawaban

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam masalah nikah dengan niat untuk mentalak seperti ini,ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, niat itu sejak awal sudah disampaikan kepada calon istri atau kepada walinya dan mendapatkan persetujuan. Maka nikah itu namanya nikah mut’ah yang hukumnya haram. Nikahnya sendiri tidak sah bahkan kalau berkumpul suami istri hukumnya zina.

Kemungkinan kedua, niat itu dipendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri. Hal itu berarti sejak awal ada niat untuk menzalimi istri atau menipu keluarganya. Nikahnya itu hanya pura-pura atau hanya untuk kepentingan sesaat. Nikah dengan jalan menipu ini pun dilarang dalam agama.

Namun bedanya antara nikah mut’ah di atas dan nikah dengan niat talak adalah bahwa nikah mut’ah itu haramnya seperti zina. Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja hukumnya halal.

Bahwa di kemudian hari terjadi sesuatu yang menyebabkan seorang suami menceraikan istrinya dengan sebab yang bisa diterima syariah, tentu hukumnya halal. Meski cerai itu tetap saja perkara halal yang paling dibenci Allah. Tetapi bila belum ada niat untuk menceraikan pada awalnya, hukumnya boleh.

Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia ketika menceraikannya nanti. Namun pernikahannya itu tetap sah dan hubungan suami istri yang mereka lakukan juga sah. Dosanya ketika melaksanakan niatnya.

Adapun yang seringkali terjadi dan sudah bukan rahasia umum lagi adalah adanya para pezina dari negeri Arab yang datang ke negeri kita mencari pekerja seks profesional, tapi masih tetap berkedok pernikahan. Padahal kedua belah pihak sudah sama-sama tahu bahwa pernikahan itu sekedar menghalalkan hubungan seksual di antara mereka dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang mereka negosiasikan. Tanpa harus disebutkan, baik calon istri, wali maupun laki-laki pezina itu sudah tahu akad kontrak apa yang mereka sepakati.

Maka begitu puas berzina dan sudah merasa membayar kewajiban, mereka pun pulang dengan santainya ke negerinya di sana, sambil menyangka bahwa apa yang mereka lakukan itu halal. Pada semua itu bukan sekedar nikah dengan niat talak, melainkan kawin kontrak alias zina.

Kalau kita punya anak perempuan yang sudah kita didik jadi anak wanita shalilah, kira-kira relakah kita menikahkannya dengan laki-laki macam begitu? Sementara kita sangat tahu bahwa dia hanya sementara saja di negeri ini. Dari visa masuk yang tertera di passport-nya saja kita bisa tahu bahwa kedatangannya hanya dalam rangka senang-senang dan wisata seks, bukan dalam rangka menikah secara syar’i.

Informasi ini bukan lagi hal yang perlu ditutup-tutupi, karena semuanya bebas terjadi di beberapa hotel mesum di Jakarta, serta jalur Bogor, Puncak, Cianjur . Orang-orang dari berbagai negara mendarat di negeri kita, lalu mereka berzina dengan berkedok pernikahan. Padahal yang terjadi kawin mut’ah yang tidak lain adalah zina.

Tidak layak bagi para ulama dan tokoh masyarakat untuk berpura-pura tidak tahu dengan fenomena ini. Zina ini tetap berlangsung hingga hari ini tanpa pernah ada yang mengingatkan, apalagi melarangnya dalam bentuk peraturan atau undang-undang.

Apakah kita akan membiarkan saja perzinaan terjadi di siang bolong di depan hidung kita? Sungguh sebuah perbuatan yang menjijikkan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum wrahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Nikah dengan Niat Talaq : http://assunnah.or.id

Tidak ada komentar: