Rabu, 01 Agustus 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Amar Makruf Nahi Munkar



REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Bahasa Arab, amar makruf nahyi munkar berarti memerintahkan kepada yang makruf dar melarang yang munkar.

Istilah ini digunakan syariat Islam untuk pengertian memerintahkan diri sendiri dan orang lain melakukan hal-hal yanq dipandang baik oleh agama. Seiring dengan itu, melarang diri dan orang lain dari melakukan hal-hal yang dipandang buruk oleh agama.

Ulama fikih sepakat bahwa amar makruf nahi munkar adalah prinsip yang harus dimiliki setiap Muslim. Alasannya, sejumlah ayat Alquran dan hadis Nabi SAW yang memerintahkan kaum Muslimin supaya melakukan amar makruf nahi munkar.

Di antaranya firman Allah SWT, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan. Menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar (amar makruf nahi munkar); merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. 3: 104).
Allah juga berfirman, "(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. Niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar." (QS. 22: 41).

Dalam Alquran juga dikatakan bahwa orang yang menegakkan amar makruf nahi munkar merupakan ciri khas umat Islam yang saling tolong menolong dalam kebaikan.

Sebagaimana firman Allah SWT, "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan. sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. 9: 71).

Dalam beberapa hadis dijelaskan oleh Nabi SAW antara lain, "Siapa di antara kamu melihat yang munkar, hendaklah ia mengubah dengan tangannya, kalau ia tidak sanggup (berbuat demikian), maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. dan kalau tidak sanggup (pula), maka hendaklah ia melakukan dengan hatinya (mendoakan), yang demikian adalah selemah-lemah iman." (HR. Ahmad, Muslim, dan Ashab As-Sunan).

lbnu Taimiyah dan ahli fikih Mazhab Hanbali dalam banyak bukunya telah menafsirkan kandungan hadis tersebut. Ibnu Taimiyah mengatakan, kata-kata dalam hadis yang mengatakan "mengubah dengan tangan", yaitu melakukan amar makruf nahi munkar melalui kekuasaan.

Atas dasar itu, amar makruf nahi munkar dalam kasus seperti ini menjadi wewenang wilayah al-hisbah yang dijalankan oleh petugasnya yang disebut dengan al-muhtasib. Tugas amar makruf nahi munkar bagi al-muhtasib ini hukumnya fardu ain (kewajiban individu).

Tidak ada komentar: