Rabu, 01 Agustus 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Asbabul Wurud



REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Bahasa Arab, Asbabul Wurud berarti sebab-sebab kedatangan. Yang dimaksudkan adalah, beberapa hal yang menyebabkan lahir atau munculnya hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam kajian ilmu-ilmu hadis (ulumul hadis). Asbab Al-wurud Al-hadis (sebab-sebab munculnya hadis) sudah menjadi salah satu cabang ilmu yang amat penting dalam memahami hadis-hadis Rasulullah SAW.

Sebenarnya para ahli hadis berpendapat bahwa sebab-sebab latar belakang atau sejarah lahirnya hadis itu sudah cukup dalam pembahasan ilmu sejarah (tarikh), oleh sebab itu sebab-sebab muncul hadis tersebut tidak perlu dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri.

Akan tetapi, karena tidak semua peristiwa yang menjadi sebab-sebab munculnya hadis itu tercakup dalam ilmu tarikh dan kegunaannya dipandang cukup besar dalam memahami maksud suatu hadis, maka mereka menjadikannya sebagai satu ilmu pengetahuan tersendiri dan ilmu sejarah.

Pembagian Asbabul WurudAsbabul Wurud disamakan dengan ilmu asbab an-nuzul. Dilihat dari segi sebab-sebab muncul/lahirnya, para ahli hadis membagi hadis kepada dua bagian, yaitu hadis-hadis yang memiliki asbab al-wurud dan hadis yang tidak memiliki asbab al-wurud.

Pada umumnya, hadis yang memiliki asbab al-wurud terdiri atas hadis-hadis yang berkaitan dengan perbuatan manusia/hukum. Sedangkan hadis-hadis yang tidak berkaitan dengan perbuatan manusia tidak banyak yang memiliki asbab al-wurud.

Hal ini disebabkan, kebanyakan hadis itu muncul karena adanya pertanyaan sahabat tentang hukum suatu kejadian atau perbuatan yang mereka saksikan.

Pada hadis-hadis yang memiliki asbab al-wurud, adakalanya asbab al-wurud-nya disebut dalam matan/teks hadis yang bersangkutan, dan adakalanya tidak disebut dalam teksnya sendiri, melainkan disebut pada tempat lain.

Di antara contoh asbab al-wurud yang disebut bersama dengan matan hadis yang bersangkutan ialah sebagai berikut:
1. Hadis dari Abu Sa‘id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, "Apakah engkau mengambil air wudlu dari sumur Budha'ah, yakni sumur yang ke dalamnya dibuang darah, daging anjing dan barang-barang busuk?" Rasulullah bersabda, "Air itu suci, tidak ada sesuatu yang menjadikannya najis." (HR. Abu Dawud).
2. Dari Abi Hurairah RA, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami hanya membawa sedikit persediaan air (tawar), kalau kami berwudlu dengan air itu, maka kami akan haus. Apakah boleh kami berwudu dengan air laut?" Rasulullah SAW bersabda, "Laut itu suci aimya, dan halal bangkainya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar: