Kamis, 16 Februari 2012

Aurat Perempuan dalam Interaksi Sosial (2-habis)

REPUBLIKA.CO.ID, Imam Syafi'i dan Maliki menyatakan, melihat aurat sendiri tidak haram, tetapi hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan darurat sehingga diperbolehkan.
Bersama MuhrimUlama mazhab berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi dari pandangan muhrimnya yang laki-laki selain suaminya. Sedangkan sesama perempuan yang merupakan familinya, masih diperbolehkankan, namun masih dalam batas kewajaran sebagaimana surah An-Nuur ayat 31.
Menurut Hanafi dan Syafi'i, bila berada di hadapan muhrimnya, mereka diwajibkan menutupi aurat antara pusar dan lutut. Sedangkan Maliki dan Hambali menyatakan, bila dihadapan sesama perempuan wajib ditutupi antara pusar dan lutut sedagkan di hadapan muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali bagian yang ujung-ujungnya seperti kepala dan dua tangan.
Di hadapan Laki-laki lainSeorang perempuan, apabila berada di hadapan laki-laki lain selain suami dan anggota muhrimnya, maka ia wajib menutup seluruh badannya. Dan para ulama telah menyepakati hal ini. Mereka berpandangan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Tirmidzi, bahwa perempuan itu adalah aurat.
Dan bila berada di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya ini, maka anggota badan yang boleh terlihat hanyalah muka dan dua telapak tangan. ''Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya.'' (QS An-Nuur: 31).
Pandangan ini berlaku dalam setiap kesempatan, baik di rumah, bertetangga, maupun saat berinteraksi sosial dengan masyarakat umum.
Dr Yusuf al-Qaradhawi, menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh).
Sementara itu, Abdul Halim Abu Syuqqah, menyatakan perempuan diperbolehkan berinteraksi sosial namun mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi adab, etika, dan moral, dalam pergaulan. Adab pergaulan itu antara lain, menutupi auratnya kecuali wajah, tangan, dan kaki; sederhana dalam berpakaian; menggunakan pakaian yang longgar dan tidak transparan; berbeda dengan pakaian laki-laki; dan berbeda dengan wanita non-Muslim. Waallahua'lam.

Tidak ada komentar: