Jumat, 10 Juni 2011

Mengupah Pembaca Al-Quran Untuk Si Mayat,

Mengupah Pembaca Al-Quran Untuk Si Mayat,

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur'an utk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi orang yg meninggal.
Jawaban.
Ini termasuk bid'ah, tdk ada pahalanya baik utk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan utk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yg hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tdk dapat mendekatkan diri kepada Allah & tdk ada pahalanya di sisi Allah.
Karena itu perbuatan ini -yaitu mengupah seseorang utk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yg meninggal- merupakan perbuatan sia-sia & hanya mengurangi harta para pewarisnya. Dari itu, hendaklah mewaspadainya karena itu perbuatan bid'ah & mungkar.
(Al-Majmu Ats-Tsamin, juz 1, hal. 105, Syaikh Ibnu Utsaimin)
(Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq)
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

 

Tidak ada komentar: