Jumat, 10 Juni 2011

Ahlus Sunnah Mengimani Bahwa Al-Quranul Karim Adalah Kalamullah, Bukan Makhluk

Ahlus Sunnah Mengimani Bahwa Al-Quranul Karim Adalah Kalamullah, Bukan Makhluk.

Termasuk iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala & Kitab-kitab-Nya, yaitu mengimani bahwa Al-Qur-an adalah Kalamullah yg diturunkan (dari-Nya), bukan makhluk. Al-Qur-an berasal dari-Nya & akan kembali kepada-Nya. Dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara secara hakiki.
Allah al-Qadiir berfirman:
"Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung. ” (An-Nisaa’: 164)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah Jalla Jalaluhu benar-benar berbicara kepada Nabi Musa Alaihissalam & tdk boleh ditakwil dg penafsiran yg lainnya.
Juga firman Allah al-Mubiin:
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu m-minta pertolongan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalamullah (firman Allah), kemudian antarkanlah ia ke tempat yg aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka adalah kaum yg tdk mengetahui. ” (At-Taubah: 6)
Al-Qur-an yg diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar-benar kalamullah, bukan perkataan makhluk-Nya, serta tdk boleh berpendapat bahwa Al-Qur-an itu hikayat (cerita) / ibarah (terjemah) dari kalamullah / majaz (kiasan). Pendapat ini adalah sesat & menyimpang bahkan dapat menyebabkan kekufuran.
Syaikh Abu ‘Utsman ash-Shabuni (wafat th. 449 H) rahimahullah berkata: “Ahlus Sunnah bersaksi & berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah kalamullah, kitab, firman & wahyu yg diturunkan-Nya, bukan makhluk. Barangsiapa yg menyatakan & berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah makhluk, maka ia kafir menurut pandangan mereka (Ahlus Sunnah). Al-Qur-an merupakan wahyu & kalamullah yg diturunkan oleh Allah melalui perantaraan Malaikat Jibril Alaihissalam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dg bahasa Arab, utk orang-orang yg berilmu, sebagai peringatan sekaligus kabar gembira. Sebagaimana yg difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla:
"Dan sesungguhnya Al-Qur-an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, ia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yg memberi peringatan, dg bahasa Arab yg jelas. ” (Asy-Syu’araa’: 192-195)
Al-Qur-an adalah apa yg disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam kepada ummatnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur-an:
"Wahai Rasul, sampaikanlah apa yg telah diturunkan kepadamu dari Rabb-mu. . . ” (Al-Maa-idah: 67)
Dan yg disampaikan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kalamullah. Sebagaimana yg disebutkan dalam hadits:
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya kepada manusia pd waktu ibadah haji, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa di antara kalian yg sudi membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya kaum Quraisy menghalangiku utk menyampaikan kalam Rabb-ku. ”
Al-Qur-an adalah kalamullah, bagaimana pun keadaannya, apakah yg terjaga di dalam dada (yang dihafal oleh kaum Muslimin) / yg dibaca oleh lisan, yg ditulis di mushaf-mushaf. Al-Qur-an adalah kalamullah; lafazh, maknanya serta termasuk huruf & maknanya adalah kalamullah. ”
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
"Barangsiapa yg berkata bahwa ucapan saya yg melafazhkan Al-Qur-an adalah makhluk, maka ia adalah penganut Jahmiyyah. Dan barangsiapa yg berkata bukan makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah. ”
Jika ada seseorang yg mengingkari sesuatu dari Al-Qur-an / berkeyakinan bahwa ada kekurangan / sesuatu yg perlu ditambah (padanya), maka ia telah kafir.
Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata: “Al-Qur-an adalah kalamullaah, bukan makhluk. Barangsiapa yg berkata: ‘Al-Qur-an adalah makhluk,’ maka ia telah kufur kepada Allah Yang Mahaagung, tdk diterima syahadatnya, tdk boleh dijenguk apabila ia sakit, tdk dishalatkan apabila meninggal, & tdk boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia harus diminta bertaubat, kalau tdk mau, maka harus dipenggal kepalanya. ”
Al-Qur-an wajib ditafsirkan menurut pemahaman Salafush Shalih (para Sahabat) & tdk boleh menafsirkan semata-mata dg ra'yu (logika) karena hal tersebut berarti mengatakan sesuatu atas Nama Allah dg tanpa ilmu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun menafsirkan Al-Qur-an dg ra'yu (logika) semata hukumnya adalah haram. ”
(Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M)
__ Footnotes
. Tentang masalah ini lihat al-‘Aqiidatus-Salafiyah fii Kalaami Rabbil Bariyyah wa Kasyfi Abaathillil Mubtadi’ah ar-Radiyyah (cet. I-1408 H) oleh ‘Abdullah bin Yusuf al-Judai’.
. Lihat ar-Raddu ‘alal Jahmiyyah (hal. 155, cet. II-Daar Ibnul Atsir, 1416 H) oleh Imam Abu Sa’id ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimi (wafat th. 280 H), tahqiq Badr bin ‘Abdillah al-Badr.
. Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 20).
. HR. Abu Dawud (no. 4734), at-Tirmidzi (no. 2925), Ibnu Majah (no. 201), al-Bukhari dalam Khalqu Af’aalil ‘Ibaad (hal. 41), ad-Darimi dalam ar-Radd ‘alal Jahmiyyah (no. 285), Ahmad (III/390), al-Hakim (II/612-613), dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi & al-Hakim & disetujui oleh Imam adz-Dzahaby.
. Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 30-31, no. 6), tahqiq & takhrij Badr bin ‘Abdillah al-Badr.
. Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 33) & Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah (XII/325).
. Sanadnya shahih. Disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam Tadzkiratul Huffaazh (II/ 728-729) secara ringkas. Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 31, no. 7).
Catatan: Yang berhak melaksanakan hukuman ini adalah ulil amri (pemerintah/ hakim)
. Sebagaimana yg termuat di dalam muqaddimah Tafsiir Ibni Katsiir ((I/4-8), cet. Daarus Salaam) bahwa Al-Qur-an ditafsirkan dengan:
a. Al-Qur-an, atau
b. As-Sunnah, atau
c. Perkataan para Sahabat g, atau
d. Perkataan para Tabi’in & Tabi’ut Tabi’in, kemudian
5. Secara bahasa (lafazh bahasa Arab).
Lihat Muqaddimah fii Ushuulit Tafsiir karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (hal. 84-94), Daar Ibnul Jauzi, th. 1414 H, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamrali.
Penulis: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Tidak ada komentar: