Jumat, 10 Juni 2011

Menjual Kulit Binatang Kurban?,

Menjual Kulit Binatang Kurban?, 

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yg dilakukan umat Islam setiap tahun pd hari raya kurban.
Orang yg menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya utk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, & memanfaatkan yg dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya utk qirbah (wadah air) & sebagainya.
Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
“Artinya: Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yg masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pd tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yg telah kita lakukan pd tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, & simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yg lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). (HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974)
Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Makanlah, berilah makan, & simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. (Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5. 569)
Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pd waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yg ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dg tegas menghapuskan larangan tersebut & menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.
“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yg memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yg tdk memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, & simpanlah” (HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :“ Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & selain mereka”.
Dalam hadits lain disebutkan.
“Artinya: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pd zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu pd tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah dari binatang-binatang kurban mereka, & mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yg datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, & bershadaqahlah’ (HR Muslim no. 1971)
Banyak ulama menyatakan, orang yg menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dg sepertiganya, memberi makan dg sepertiganya, & dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yg berkaitan dg ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yg berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam
MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.
. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya: Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau , membagi semuanya, & jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tdk boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. (HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317)
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya & jilalnya. Dan agar aku tdk memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tdk boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu utk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tdk ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) & Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, & dia seorang yg jujur namun berbuat keliru, perawi yg tdk dijadikan hujjah.
. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya: Janganlah kamu menjual daging hadyu & kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, & gunakanlah kesenangan dg kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” (Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15)
PERKATAAN PARA ULAMA
. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tdk dicukur. Adapun binatang yg seseorang tdk menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yg disembelih utk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) & menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya & dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.
Beliau juga mengatakan: “Aku tdk mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu: Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit / lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yg telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- utk apa yg binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dg daging binatang kurban lebih aku sukai”
. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tdk boleh menjual kulit hadyu / kurban, & tdk boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad & Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad & Ishaq, bahwa tdk mengapa menjual kulit hadyu & menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i & Al-Auza’i berkata: ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan & semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. (Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo)
. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dg kulit & jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dg daging. Dan Ali tdk sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dg hukum hadyu, yaitu tdk boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata: “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tdk boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit & bulunya yg dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tdk boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dg selain dinar & dirham. yaitu (ditukar) dg barang-barang. Atha’ berkata, boleh dg semuanya, dirham / lainnya” Abu Hanifah membedakan antara uang dg lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dg barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. (Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali)
. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan: “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tdk dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya / menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir & miskin. (Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70)
Beliau juga berkata: “Para ulama sepakat tdk boleh menjual daging kurban / hadyu (hewan yg disembelih oleh orang yg haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tdk boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) & rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya & semacamnya dg (ditukar) barang-barang, bukan dg uang, karena menukar dg uang merupakan penjualan yg nyata” (Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71)
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
. Orang yg berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dg memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain & memanfaatkan apa yg dapat dimanfaatkan.
. Para ulama sepakat, orang yg berkurban dilarang menjual dagingnya.
. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yg paling selamat, insya Allah
b). Boleh asal dg barang, bukan dg uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dg barang juga merupakan jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.
Pengelola penyembelihan binatang kurban tdk boleh gegabah & serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yg hasilnya utk kepentingan masjid / diluar lingkup ketentuan yg diperbolehkan. Wallahu a’lam
(Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183)
___ Foote Note
. Qirbah: wadah air yg terbuat dari kulit
. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
. Hadyu: Binatang ternak yg mudah didapatkan, berupa onta, sapi, / kambing, yg disembelih oleh orang yg berhaji & dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pd waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yg hukumnya wajib, ada yg sunnah. Lihat Minhajus Salik hal. 396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
. Jilal: kain yg ditaruh pd punggung onta utk menjaga diri dari dingin & semacamnya, seperti pakaian pd manusia.
. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal. 373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dg penukilan An-Nawawi –sebagaimana di atas- yg menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yg melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam
Penulis: Ustadz Muslim Al-Atsari & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Tidak ada komentar: