Jumat, 10 Juni 2011

Hukum Banyak Bersumpah, Benar Ataupun Dusta,

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Saya memiliki kerabat yg banyak sekali bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa hukumnya?
Jawaban.
Dia harus dinasehati & dikatakan kepadanya, “Seharusnya kamu tdk memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar” & hal ini berdasarkan firmanNya.
“Artianya: Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya: Tiga orang yg Allah tdk akan berbicara kepada mereka pd Hari Kiamat & tdk Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yg pedih (yaitu): seorang yg sudah bercampur rambut hitam & putihnya (orang yg sudah tua) lagi pezina, seorang fakir lagi sombong & seorang laki-laki yan Allah jadikan dia tdk membeli barangnya kecuali dg bersumpah atas namaNya & tdk menjual kecuali dg bersumpah dg bersumpah atas namaNya”
Orang-orang Arab selalu memuji orang yg tdk banyak bersumpah sebagaimana yg diungkapkan oleh seorang penyair.
Sedikir bersumpah, selalu menjaga sumpahnya.
Bila sudah bersumpah, dia segera menepatinya.
Seorang Mukmin disyari’atkan agar tdk banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan
Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya & bila ia disertai dg sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi / suatu kemaslahatan yg lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tdk apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yg shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya: Bukanlah termasuk pendusta orang yg mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik / menanamkan kebaikan”
Di (Ummu Kultsum) berkata, “Belum pernah aku mendengar beliau memberikan dispensasi (rukhshah) terhadap sesuatu yg dikatakan orang sebagai suatu kedustaan kecuali dalam tiga hal: Perang, Mendamaikan antara sesama manusia & percakapan seorang suami kepada istrinya & percakapan istri kedapa suaminya”
Bila ketika seseorang mendamaikan antara sesama manusia, dia berkata, “Demi Allah, sesungguhnya teman-teman kamu itu mencintai perdamaian & persatuan. Mereka ingin begini & begitu . . ” lalu dia mendatangi pihak yg lain dg mengatakan hal yg sama & tujuannya hanyalah utk berbuat baik & mendamaikan, maka hal itu tdk apa-apa berdasarkan hadit di atas.
Demikian juga bila seseorang melihat ada orang yg ingin membunuh seseorang secara zhalim / menzhalimi dirinya dalam suatu hal, lalu dia berkata, “Demi Allah, orang itu adalah saudaraku” agar dia dapat menyelamatkannya dari tindakan orang yg zhalim tersebut karena ingin membunuhnya tanpa haq / memukulnya tanpa haq sementara dia tahu bahwa dia bila dia mengatakan “Saudaraku” tadi, orang itu akan membiarkannya karena menghormatinya ; maka melakukan hal seperti itu menjadi wajib baginya demi tujuan menyelamatkan saudaranya dari perbuatan zhalim.
Yang dimaksudkan di sini bahwa hukum asal sumpah-sumpah dusta itu adalah dilarang & diharamkan kecuali bila berimplikasi suatu kemaslahatan besar yg lebih besar daripada implikasi dusta tersebut, sebagaimana dalam tiga hal yg disebutkan dalam hadits di atas.
(Majalah Ad-Da’wah, Vol. 40, hal 163-164 dari Fatwa Syaikh Bin Baz)
(Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq)
__ Foote Note
. Lihat Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani (6111), Al-Mu'jam Al-Awsath senada dg itu (5577), Al-Haitsami berkata di dalam kitabnya Majma Az-Zawa'id ; para periwayatnya adalah para periwayat pd kitab Shahih.
. Hadits Riwayat Al-Bukhari dg terbatas pd lafazh yg marfu saja, dalam kitab Ash-Shulh (2692), Shahih Muslim dalam kitab Al-Bir wa Ash-Shilah (2605)
Penulis: Syaikh Abdul Azi bin Abdullah bin Baz & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Tidak ada komentar: