Jumat, 10 Juni 2011

Jarak Antara Adzan Dengan Iqamah,

Jarak Antara Adzan Dengan Iqamah,

“Jadikanlah antara adzan-mu dg iqamat-mu ada kelonggaran, seukuran al-mu’tashir (menyelesaikan hajatnya dg tdk tergesa-gesa) & seukuran orang yg makan menyelesaikan makanannya dg tdk tegesa-gesa” (Silsilah Al-Haadits Ash-Shahiihah No. 887)
Hadits ini diriwayatkan dari hadits Ubaiy bin Ka’ab, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah & Salman Al-Farisi
. Adapun hadits Ubaiy, diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Fadhl dari Abdullah bin Abi Al-Jauza darinya (Ubaiy) dg hadits ini. Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam Ziyaadaat Al-Musnad (V/143) & oleh Adh-Dhiyaa Al-Maqdisi di dalam Al-Muntaqa min Masmuu’aatihi bi Marwin (q 141/2).
Aku (Al-Albani) berkata: Ini adalah isnad yg dha’if. Abdullah bin Abi Al-Jauza, tdk dikenal & mereka (para ahli hadits ,-pent) telah melalaikannya, sehingga mereka tdk menuliskan biografinya. Benar memang ada yg menyebutkannya di dalam Al-Kuna dari At-Tajiil. Di sana dikatakan: “…. Abu Al-Jauza, dari Ubaiy bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu, & Abu Al-Fadhl meriwayatkan darinya (Abu Al-Jauza), dia tdk dikenal (majhul), Abdullah Al-Jauza, (mengambil riwayat) dari Ubaiy bin Ka’ab. Sementara Abu Al-Fadhl, seorang yg majhul (tidak diketahui identitasnya) mengambil riwayat dari Abu Al-Jauza. Al-Azdiy berkata: (dia) ditinggalkan. Al-Husainiy berkata di dalam Al-Ikmal. Mungkin dia adalah Abdullah bin Al-Fadhl.
Aku (Al-Albani) berkata: Kemungkinan inilah yg nyata, haditsnya tentang perintah utk memberi jarak antara adzan & iqamat, dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam ziyaadaatnya dari jalan Salim bin Qutaibah Al-Bahiliy dari Malik bin Mighwal dari Abu Al-Fadhl. Dia juga mengeluarkan hadits tersebut dari riwayat Mu’aarik bin Abbad dari Abdullah bin Fadhl dari Abdullah bin Abi Al-Jauza dari Ubaiy. Tentang Abdullah bin Al-Fadhl, ada biografinya di dalam At-Tahdziib. Apabila Abdullah ini dijuluki Abu Al-Fadhl, berarti Abu Al-Fadhl itu adalah Abdullah bin Al-Fadhl, & jika tdk maka kemungkinan gelarnya adalah Ibnu Al-Fadhl, tetapi kemungkinan terjadi kesalahan tulis.
Aku (Al-Albani) berkata: Dan (yang) menguatkan (kemungkinan) salah tulis, bahwasanya di dalam Al-Musnad yg sudah dicetak secara benar adalah Ibnu Al-Fadhl.
. Adapun hadits Jabir, ia diriwayatkan oleh Abdul Mun’im Shahibus bin Siqaa, dia berkata: Yahya bin Muslim telah becerita kepada kami, dari Al-Hasan & Atha darinya (Jabir) dg (hadits) ini. Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (1/373), Al-Uqaili di dalam Adh-Dhu’affa (266) Ibnu Adi di dalam Al-Kamil, Al-Baihaqi (I/428) & Al-Khathib di dalam Talkhish Al-Mutasyabih (26, 27).
At-Tirmidzi berkata: Kami tdk mengetahui kecuali dari sanad ini, dari hadits Abdul Mun’im, isnad ini majhul (tidak diketahui,-pent) & Abdul Mun’im seorang syaikh dari Bashrah.
Al-Uqaili berkata: Tidak ada yg mengikuti dia (yaitu:Abdul Mun’im) sedang dia adalah munkarul hadits (mungkar haditnya & sangat lemah).
Al-Baihaqi berkata: begitu juga sejumlah perawi telah meriwayatkan hadits tersebut dari Abdul Mun’im bin Nu’aim Abu Sa’id. Al-Bukhari berkata: dia munkarul hadits, & Yahya bin Ma’in telah mendha’ifkan Yahya bin Muslim Al-Buka Al-Kufi. Al-Baihaqi dg ucapannya: (Begitu pula …) seakan-akan mengisyaratkan bahwa ada sejumlah perawi yg ditinggalkan. Dan itu ternyata demikian, karena Al-Hakim (I/204) telah meriwayatkan dari jalan Ali bin Hammad Ibnu Abi Thalib, bahwa ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Mun’im bin Nu’aim Ar-Rayahi, telah menceritakan kepada kami Amr bin Faid Al-Aswari, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muslim dg (hadits) ini. Maka (Al-Hakim) memasukkan Amr bin Faid di antara Abdul Mun’im & Yahya bin Muslim & seraya berkata: Di dalam isnad ini tdk ada yg tercela kecuali Amr bin Faid, sedangkan sisanya adalah para syaikh dari Bashrah, & ini adalah sunnah yg asing, aku tdk mengetahui sunnah ini mempunyai satu sanadpun kecuali ini. . Selanjutnya Adz-Dzahabi memberikan komentar berikut: “Aku berkata Ad-Daruquthni mengatakan: Amr bin Faid adalah oeang yg ditinggalkan”.
Aku berkata (Al-Albani): Keduanya (Adz-Dzahabi & Al-Hakim, -pent) sama-sama lupa, bahwa di dalamnya juga ada Abdul Mun’im, sedangkan dia sangat lemah, sebagaimana hasil ucapan Al-Bukhari terdahulu: Munkarul hadits. Padahal Adz-Dzahabi juga sudah mengatakan di dalam Adh-Dhu’afaa wal Matruukiin: (Dia dilemahkan oleh Ad-Daaruquthni & lainnya). Kemudian aku melihat Al-Hafidh Al-Iraqi di dalam Takhrij Al-Ihya (I/157) telah mengkritik Al-Hakim semisal apa yg telah kami sebutkan.
. Adapun Hadits Abu Haurairah, Ia dikeluarkan oleh Abu Asy-Syaikh di dalam Al-Adzan & juga Al-Baihaqi dari jalan Hamdan bin Al-Haitsam bin Khalid Al-Baghdadi (Ia mengatakan): Telah bercerita kepada kami Shubaih bin Umair As-Sairafi telah bercerita kepada kami Al-Hasan bin Ubaidillah dari Al-Hasan & Atha’, keduanya dari Abu Hurairah, Al-Baihaqi berkata: Isnadnya tdk dikenal
Aku (Al-Albani) berkata ; Dia mengisyaratkan bahwa Shubaih tdk dikenal, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafidzh di dalam biografinya dari kitab Al-Lisan & dia menyebutkan mngikuti aslinya bahwa Al-Azdi berkata: Padanya ada kelemahan. Hamdan bin Al-Haitsam adalah guru Abi Asy-Syaikh & dia mengtsiqahkan (gurunya), akan tetapi dia membawa sesuatu yg mungkar dari Ahmad. Silahkan lihat Al-Miizaan.
. Adapun hadits Salman, maka ia diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh juga, sebagaimana di dalam Al-Jaami Ash-Shaghiir. Al-Munawi tdk membicarakan isnadnya & (juga tdk membicarakan isnad hadits) sebelum ini, bersamaan dg ini dia telah menutup pembicaraannya atas hadits ini dg ucapannya, & dg ini semua diketahui (kesalahan-kesalahan ,-pent) penyusun yg menghasankannya, kecuali kalau yg dimaksudkan adalah Hasan Lighairihi
Aku (Al-Albani) berkata: Dan inilah pendapatku, bahwa hadits ini hasan, karena sanad-sanadnya kecuali sanad yg ketiga, tdk ada kedhaifan yg sangat.
Wallahu ‘alam
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondanggrejo Solo 57183, Telp. 0271-5891016)
___ Foote Note
. Al-Mu’thashir disini adalah (orang) yg butuh buang air besar, utk bersiap-siap (melaksanakan) shalat. (Kalimat) itu berasal dari kata (al-ashr) / (al-ashar), yaitu (orang) yg berlindung & yg bersembunyi.
. Yaitu penyusun Al-Jaami Ash-Shaghiir, Imam As-Suyuthi, pent
. Yaitu hasan karena dikuatkan oleh sanad-sanad yg lain, -pent
Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Tidak ada komentar: